Padang Lawas Utara, NEWSTV.ID – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat proses administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan (Kantah Tapsel) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang implementasi Program Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026), bertempat di Kantor BPKPD Kabupaten Padang Lawas Utara. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas instansi guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, efektif, efisien, transparan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Anita Noveria Lismawaty, S.H., M.H., bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKPD Kabupaten Padang Lawas Utara, Amri Hamonangan Siregar, S.STP., M.M., serta disaksikan oleh jajaran pejabat dan pihak terkait dari kedua instansi.
Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung transformasi pelayanan pertanahan melalui penguatan integrasi proses administrasi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan peralihan hak atas tanah.
Implementasi Program PERINTIS 10 Hari diharapkan mampu memperkuat keterpaduan proses pelayanan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan dengan BPKPD Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kolaborasi tersebut menjadi penting mengingat proses peralihan hak atas tanah berkaitan dengan sejumlah tahapan administrasi yang membutuhkan koordinasi dan penyelarasan antarlembaga, termasuk aspek pelayanan perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kerja sama ini, kedua instansi berupaya membangun mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur sehingga setiap tahapan pelayanan dapat berjalan secara terintegrasi, terukur, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Program PERINTIS 10 Hari juga menjadi bagian dari upaya mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan peralihan hak atas tanah.
Dengan adanya sinergi tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi proses administrasi yang berbelit-belit akibat kurang optimalnya koordinasi antarlembaga.
Program PERINTIS 10 Hari merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan yang mengedepankan integrasi dan kepastian waktu dalam proses peralihan hak atas tanah.
Melalui implementasi program ini, penyelarasan tahapan administrasi, peningkatan komunikasi, serta koordinasi teknis antara instansi terkait diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Selain memberikan kemudahan dari sisi prosedur, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi pelayanan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai tahapan, persyaratan, dan proses penyelesaian layanan pertanahan.
Kepastian waktu pelayanan menjadi salah satu aspek penting yang terus didorong dalam peningkatan kualitas layanan publik. Dengan sistem koordinasi yang semakin baik, proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah kolaboratif antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan dan BPKPD Kabupaten Padang Lawas Utara ini sekaligus mencerminkan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui penandatanganan PKS tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan berharap implementasi PERINTIS 10 Hari dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara yang membutuhkan pelayanan peralihan hak atas tanah.
Kerja sama ini juga diharapkan menjadi fondasi penguatan koordinasi berkelanjutan antara kedua instansi dalam mendukung modernisasi pelayanan pertanahan, sejalan dengan semangat transformasi digital dan peningkatan kualitas birokrasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Anita Noveria Lismawaty, S.H., M.H., bersama jajaran terus mendorong penguatan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, pasti, transparan, dan terpercaya.
Dengan semangat kolaborasi dan pelayanan profesional, implementasi PERINTIS 10 Hari diharapkan tidak hanya menjadi sebuah program kerja sama antarlembaga, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, modern, berintegritas, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. (AHN)













