Padang Lawas Utara, NEWSTV.ID – Persoalan konflik pertanahan yang melibatkan areal penguasaan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Regional Sumatera Utara–Aceh dengan lahan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Sebagai upaya mencari jalan keluar terhadap persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menggelar rapat audiensi yang mempertemukan pihak PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), kelompok tani, masyarakat, serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Padang Lawas Utara dan dipimpin langsung oleh Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si.
Rapat audiensi ini turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Anita Noveria Lismawaty, S.H., M.H., yang berpartisipasi dalam pembahasan persoalan pertanahan tersebut.
Hadir pula Wakil Bupati Padang Lawas Utara, H. Basri Harahap, Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Muhammad Junaidi, S.H., M.H., pimpinan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Regional Sumut-Aceh, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forkopimda, kelompok tani dan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut.
Agenda utama audiensi tersebut adalah membahas upaya penyelesaian konflik pertanahan terhadap areal yang dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Regional Sumut-Aceh, yang bersinggungan dengan lahan-lahan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Adapun empat desa yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut meliputi Desa Simangambat Jae, Desa Simangambat Julu, Desa Sigagan, dan Desa Langkimat.
Persoalan penguasaan dan status lahan yang melibatkan kepentingan perusahaan serta masyarakat membutuhkan penanganan secara cermat, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, pertemuan lintas sektor ini menjadi salah satu langkah penting untuk mempertemukan berbagai pihak yang berkepentingan, menyampaikan persoalan masing-masing, serta membuka ruang komunikasi guna mencari solusi yang dapat diterima berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Keterlibatan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan dalam audiensi tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam konteks penyelesaian konflik agraria, kepastian status hak atas tanah, kejelasan batas bidang tanah, riwayat penguasaan, serta kesesuaian data administrasi pertanahan menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.
Penyelesaian persoalan pertanahan tidak hanya membutuhkan komunikasi antara perusahaan dan masyarakat, tetapi juga harus mengedepankan pemeriksaan terhadap dokumen, data yuridis, data fisik, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikan tanah.
Dengan demikian, setiap langkah penyelesaian diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan sekaligus mencegah munculnya persoalan agraria berkepanjangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap upaya penyelesaian konflik pertanahan dengan berpegang pada tiga prinsip utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kehadiran Bupati, Wakil Bupati, unsur kepolisian, kejaksaan, Kantor Pertanahan, pihak perusahaan, kelompok tani, serta masyarakat dalam satu forum audiensi menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan agraria.
Persoalan pertanahan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas memerlukan pendekatan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kepastian hukum.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi fasilitator yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan, sementara instansi teknis dan aparat penegak hukum dapat menjalankan peran sesuai kewenangan masing-masing.
Di sisi lain, aspirasi masyarakat dan kelompok tani juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses pencarian solusi, terutama berkaitan dengan kejelasan status lahan yang selama ini mereka kuasai atau manfaatkan.
Audiensi tersebut menjadi momentum penting dalam mendorong penyelesaian persoalan pertanahan di empat desa di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Masyarakat tentu mengharapkan agar pembahasan yang telah dilakukan tidak berhenti sebatas pertemuan, melainkan dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret, pemeriksaan data dan dokumen pertanahan, serta penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Transparansi dalam proses penyelesaian juga menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Pada prinsipnya, penyelesaian konflik agraria harus menempatkan hukum sebagai landasan utama, mengedepankan keadilan, serta memperhatikan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sinergi pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, perusahaan, kelompok tani, dan masyarakat, diharapkan persoalan pertanahan di Desa Simangambat Jae, Simangambat Julu, Sigagan, dan Langkimat dapat menemukan penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Kepastian hukum atas tanah bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan kehidupan sosial ekonomi, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (AHN)













