News tv SUL-SEL – Mantan Lurah Barayya gelar konferensi pers terkait pemberentian jabatan sebagai lurah di Barayya kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Kamis, 1 Juni 2023 di Warkop Tanah Karaeng jalan Pengayoman 1 kota makassar

Dalam keterangannya Mantan Lurah Barayya, Andi Sitti Hamdana ST mengatakan bahwa telah menerima SK pemberentian jabatan sebagai lurah barayya pada hari Selasa, 30 mei 2023, SK itu dia terima melalui Kabid Kinerja Kecamatan Bontoala
Terhitung SK Pemberentian berlaku mulai tanggal 1 Juni 2023
Andi Siti Hamdana menuturkan, bahwa sebelum ada SK keluar tidak ada sama sekali terlebih dahulu pemberitahuan baik melalui kecamatan maupun dari Pemkot kota Makassar
Bahkan dihari dimana dia menerima SK pemberentian dirinya mengaku sempat menghadiri kegiatan batas wilayah Rappocini
SK pemberentian Sempat di pertanyakan kepada Kabid kinerja dengan alasan apa Diberentikan
Kabid kinerja Hanya mengatakan ini perintah dari pimpinan (Walikota Makassar)
Muncul disebuah pemberitaan melalui pernyataan dari
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum bahwa terhitung per tanggal 1 Juni dirinya sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai lurah.

Karena berbagai pertimbangan dan mendengar banyak laporan dari masyarakat selain itu, berbagai temuan lainnya yang bisa mencoreng nama baik aparatur yang terkait langsung dengan persoalan kinerja di PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin aparatur
Andi Sitti Hamdana sangat menyesalkan pernyataan tersebut, karena menurutnya selama dirinya menjabat sebagai lurah barayya tetap mengikuti aturan yang ada
“Kalaupun ada laporan warga dan ada temuan tolong dibuktikan, karena ini menyangkut nama baik saya dan di mata keluarga besar saya,” pintanya
“Untuk Bapak walikota kota Makassar saya minta diperjelas dengan alasan apa saya Diberentikan secara tiba tiba tanpa ada pemberitahuan,” katanya sambil Sedih ucapnya.













