Newstv Sulsel – Tanggapan Ketua DPW Media indipenden Online ( MIO ) Sulawesi Selatan terkait berita salah satu media online hari ini Minggu (4/6/23)

Menurut Ketua DPW Media indipenden online ( MIO ) Sulawesi Selatan yang memberitakan sejumlah Wartawan Bodrek yang membuat Klarifikasi terhadap owner Penginapan Bali, terang terangan menuding dan memfitnah sejumlah wartawan yg mengangkat berita klarifikasi tentang pemberitaan penginapan Bali telah dibayar Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000, itu benar benar pelecehan Institusi profesi Wartawan dan sangat memenuhi unsur delik hukum.
Karena itu telah menyerang institusi Jurnalistik dalam bahasa hukumnya canranding of gaede naam adalah sala satu bentuk perbuatan yang merusak atau membahayakan Reputasi institusi, “jelasnya.

Selanjutnya “pencemaran Nama baik yang ditulis dengan menuduhkan suatu,dan harus dibuktikan jika tidak maka akan dijerat dengan pasal 310 dan 311 kata ketua DPW MIO SULSEL yang juga pemerhati pariwisata,”,
Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut
Penghinaan dalam KUHP diatur pada Bab XVI yang di dalamnya terdapat rumpun pencemaran nama baik. Secara umum penghinaan merupakan keadaan seseorang yang dituduh atas sesuatu hal yang benar faktanya namun bersifat memalukan karena diketahui oleh umum sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) KUHP dan kebalikannya apabila yang dituduhkan itu tidak benar maka dia dianggap melakukan fitnah/pencemaran nama baik sebagaimana maksud Pasal 311 ayat (1) KUHP. Namun jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”
Dalam UUITE 2008 penghinaan/pencemaran nama baik merupakan delik biasa sehingga dapat diproses secara hukum sekalipun tidak adanya pengaduan dari korban namun dengan mengacu pada KUHP sebagaimana maksud UUITE 2016 maka delik tersebut berubah menjadi delik aduan (klacht delic) yang mengharuskan korban membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. Muatan norma penjelasan Pasal 27 UUITE 2016 secara tidak langsung mengadopsi pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Jo Putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009.
Dalam pertimbangan Putusan MK 50/PUU-VI/2008 disebutkan bahwa keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.
Masih dalam seputaran tudingan Wartawan *Bodrek* kata ketua DPW Media Indipenden Online (MIO) “ Oknum tersebut bisa dijerat UU ITE pasal 27.ayat 2 karena membuat konten penghinaan atau pencemaran nama baik institusi wartawan.” Jelas ketua DPW MIO SULSEL H.Andi Syafri Karaeng Djarung
Selain itu, kalimat kata wartawan yang disebut dalam pemberitaannya, yang artinya, seluruh wartawan Indonesia, terlibat dalam masalah ini, tanpa sadar sama halnya iya menuding profesinya sendiri sebagai wartawan.
Mirisnya lagi, menuding dengan bahasa kalimat Wartawan bodrex, apakah ucapan ini dapat di pertanggungjawabkan”,Pungkasnya.
*Salam satu pena*













