BANDA ACEH – Masa penahanan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh telah habis, Selasa (31/10/2023).
Hal tersebut disampaikan, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (2/11/2023).
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Banda, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kedua tersangka yang dimaksud adalah DA (53), mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan SH, yang masih menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue. Mereka telah ditahan selama 120 hari sejak tanggal 4 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023, sambil penyidik menyelesaikan berkas perkaranya untuk persidangan.
Meskipun masa tahanan mereka habis, polisi masih terus menyelidiki perkara ini yang telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
“Jaksa Penuntut Umum masih tengah mengkaji kesaksian dari ahli pidana dan pertanahan,” kata Kasatreskrim.
Fadillah menjelaskan bahwa masa penahanan DA dan SH tidak dapat diperpanjang lagi sesuai ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.
Setelah penangkapan awal, kata Fadhilla, keduanya ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari, lalu masa tahanan mereka diperpanjang selama 40 hari. Setelah itu, penyidik melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.
Pada saat itu, jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan beberapa hal yang belum lengkap. Masa tahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari sambil penyidik melengkapi berkasnya.
Artikel Masa Tahanan Habis, Polisi Bebaskan Dua Tersangka Kasus Korupsi Nurul Arafah pertama kali tampil pada Harian Daerah.












