
KLARIFIKASI : Pimpinan Pondok Sirojul Maruf K.H Abdul Mujib didampingi Kuasa Hukum Sabrang SH dkk saat memberikan keterangan pers Senin (27/11/2023). (asr)
Merasa Dizhalimi, Kiyai Mujib Laporkan Akun Amna Alhadad ke Polisi
Terkait Video Dugaan Penganiayaan Mantan Santri di Pondok Sirojul Maruf
TOLITOLI, SUL-TENG – Newstv.id — Merasa dizhalimi dan tidak terima atas postingan video dugaan penganiayaan terhadap mantan santri berinisial H, pada pertengahan September 2023 lalu di media social facebook oleh akun bernama Amna Alhadad. Pimpinan Pondok Sirojul Ma’ruf Dapalak Kiyai Abdul Mujib didampingi kuasa hukumnya Moh. Sabrang SH. MH, Agus Bakri SH. MH dan Anwar Taris SH resmi melaporkan kasus ini ke Polres Tolitoli, Senin (27/11/2023) pagi.
Video viral dan sempat bikin heboh dunia maya itu, menayangkan video berdurasi pendek tentang dugaan pemukulan yang dilakukan pengajar atau ustadz pondok terhadap santri. Namun, buru-buru, Kiyai Mujib meluruskan bahwa itu bukanlah santri melainkan mantan santri yang kemungkinan punya sakit hati, dendam atau hal lain kepada beberapa pengajar di pondok.
Di hadapan awak media Kiyai Abdul Mujib didampingi kuasa hukumnya menjelaskan bahwa, pihak pondok melaporkan akun FB Amna Al-Hadad ke kepolisian lantaran telah beberapa kali telah dilakukan mediasi atau peringatan agar tidak terus-terusan melakukan postingan yang tidak benar mengenai pondok, namun tetap tidak diindahkan.
Dijelaskan Kiyai Mujib, kasus dugaan penganiayaan dalam video tersebut faktanya tidaklah benar, pemilik akun menulis bahwa sejumlah ustadz di Pondok Sirojul Maruf telah menganiaya salah satu santri berinsial H.
“Dia Itu bukan lagi santri, tapi mantan santri yang selalu masuk pondok, mungkin punya sakit hati, sering marah-marah, terkadang lempar batu ke rumah ustadz. Bahkan ketika perkelahian terjadi 15 September 2023, ada ustadz yang matanya bengkak karena dipukul oleh mantan santri itu. Meski terus dilerai, namun mantan santri tetap saja memukul, akhirnya ustadznya membela diri dan terjadilah perkelahian, lalu direkam dan diposting, hingga disebut-sebut menganiaya santri. Video itu tidak benar,” ungkap Kiyai Mujib.
Ditambahkan kiyai, di laman FB, akun Amna Al-Hadad juga beberapa kali melontarkan pernyataan yang tidak benar seperti soal pemberian makanan basi kepada santri dan santriwati di pondok, serta ungkapan lain yang seakan-akan menjelek-jelekkan pondok.
“Akibatnya, nama baik atau marwah pondok menjadi rusak, ini berdampak kepada internal pondok, dan wali santri juga berharap ada pernyataan atau jawaban resmi terkait kasus postingan ini supaya tidak menimbulkan kegaduhan, karena itu kami melakukan upaya klarifikasi demi mengembalikan nama baik pondok, dan kami tetap menempuh jalur hukum atas perbuatan yang dilakukan akun Amna Al-hadad ke kepolisian,” tegasnya.
Penasehat Hukum Pondok Sirojul Ma’ruf Moh. Sabrang SH MH dkk menambahkan, dalam kasus ini Pondok Sirojul Ma’ruf hanya melaporkan pemilik akun Amna Al-Hadad yang tidak lain adalah bibi dari H-mantan santri.
“Kita sudah laporkan secara resmi kasus ini ke Polres Tolitoli terkait UU ITE, dan saat ini sedang berproses tinggal menunggu tindaklanjut dari kepolisian.,” sebut Sabrang.
Untuk diketahui, dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa Amna Alhadad diduga melanggar Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bunyinya, 1) setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, 2) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Sementara itu, upaya media ini untuk melakukan konfirmasi kepada pemilk akun Amna Alhadad belum membuahkan hasil. (ASR)













