Newstv.id Maros Sulsel, – Fashar Budiman Alias Dg. Nai, tiba di Polda Sulsel, Pukul 10:30 Wita bersama Istri, juga di dampingi Keluarganya, untuk menghadiri surat panggilan yang di layangkan penyidik Polda Sulsel Senin, 27/11/2023 Kota Makassar.
Dg. Nai, hadir di Polda Sulsel untuk memenuhi panggilan surat yang di layangkan penyidik, Klarifikasi biasa Prihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara, Nomor B/8560/XI/Res.1.2/2023/Ditreskrimum dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/952/X/2023/SPKT/Polda Sulsel Tanggal, 26 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik/2358/XI/Res.1.2/2023/Ditreskrimum Tanggal 2 November 2023.

” Dg. Nai, Setiba di Polda Sulsel Langsung naik kelantai dua di ruangan Unit 4 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulsel, Memenuhi Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara “.
Dg. Nai, di periksa oleh Penyidik Polda Sulsel, terkait dengan adanya laporan Saudara (Lk) Yanuar Sumardi SH dan Saudara (Lk) Nursalam, Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHPidana, yang terjadi di Jalan Desa Pemanjangan Kelurahan Moncongloe Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.

” Fashar Budiman yang biasa di panggil Dg. Nai, yang ditemui Wartawan Newstv.id di rumah kediamannya di Jalan Panaikang Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros Mengatakan, saya atas nama terlapor, saya anggap pelapor ini salah alamat, kenapa saya katakan salah alamat, karena lokasi yang dia laporkan kesaya, itu bukan milik saya melainkan milik mertua saya atas nama Pak Rahman. Selasa, 28/11/2023 Kabupaten Maros.
” Fashar Dg. Nai, Saya cuma menempati dan membangun warung coto di atas tanah milik mertua saya, kan itu tanah milik mertua saya, dengan adanya kasus seperti ini, saya bersama dengan pengacara saya akan menempuh jalur hukum, karna saya sudah merasa di rugikan dan di cemarkan nama baik saya, justru saya yang akan melapor balik Saudara (Lk) Yanuar Sumardi SH dan Saudara (Lk) Nursalam, ” Tutup Dg. Nai (54hru2).
Sumber : Dg. Nai. (Bersambung).













