News tv Sulsel – Bermaksud ingin mengkonfirmasi tanah milik neneknya yang terletak di Wilayah Kelurahan Parang Banoa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (27/11/2023) kemarin

Pelaku H. Nai seorang Developer di Kabupaten Gowa diduga emosi naik pitam dan tega melakukan Pemukulan (Penganiayaan) kepada Korban Irwan Daeng Gassing yang juga seorang Wartawan.
Akibat dari Penganiayaan itu, Korban Irwan Daeng Gassing akhirnya melaporkan Pelaku H. Nai di Polres Gowa setelah melakukan visum akibat dipukul dipipi dan telinganya yang menyebabkan bengkak ke Rumah Sakit Syekh Yusuf.
Hal tersebut dibenarkan dengan adanya Surat Tanda Terima Laporan (STTPL) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1285/XI/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 28 November 2023 Pukul 13:38 Wita dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP
Korban Irwan Daeng Gassing yang dikonfirmasi Media ini pada Senin (28/11/2023) menjelaskan, jika dirinya telah mendatangi Pelaku H. Nai untuk menanyakan
Persoalan Tanah milik neneknya yang dijual kepadanya, namun Pelaku secara tiba-tiba emosi naik pitam serta memukulnya dari arah depan dengan kepalan tangannya yang mengenai pipi dan telinganya sehingga mengalamai luka memar dan bengkak, “ujar pria yang akrab disapa Daeng Gassing ini.

Sementara itu ketua DPW MIO Sulsel sekaligus Redaktur Daerah Newstv Sulsel ketika dimintai tanggapannya terkait adanya seorang Wartawan yang dianiaya sangat prihatin dengan adanya tindakan tersebut tapi setelah dikomprimasi ternyata kasus pribadi maka harus lewat jalur hukum yang berlaku sesuai Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 .
“Seharusnya Pelaku tidak main Hakim sendiri dengan melakukan Penganiayaan terhadap Korban apalagi Korban sendiri sudah mengatakan kalau dirinya seorang Wartawan tapi dalam kasusnya ini adalah kasus pribadi ( kasus keluarga ) “ujarnya.

Disisi lain melalui tulisan ini, Korban Irwan Daeng Gassing juga berharap agar Pelaku dapat segera ditahan, diproses dan dipenjarakan karena perbuatannya sudah kelewat batas jelas-jelas telah melanggar Hukum. (TIM)













