News tv Sulsel – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Sosial (Dinsos) kini berkerja maksimal untuk menanggulangi warga kurang mampu.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencakup Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Oleh karena itu, setiap tahun Dinsos Maros memverifikasi dan validasi untuk memastikan data yang dihasilkan lebih tepat sasaran.
Pengelola Data Bantuan Sosial, Darwis menyampaikan, pada 2022, Dinas Sosial sedang melaksanakan verifikasi dan validasi data terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Tujuan verifikasi dan validasi ini bukan hanya untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial secara layak, tetapi juga untuk mengukur tingkat kemiskinan di Kabupaten Maros,” kata dia.

Sejak bulan Maret 2023, Dinas Sosial telah melakukan musyawarah desa dan kelurahan.
Hal itu sebagai syarat pelaksanaan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Hasil dari musyawarah tersebut diikuti oleh kunjungan fasilitator ke setiap desa dan kelurahan yang telah ditunjuk oleh Dinas Sosial Maros.
“Hal ini bertujuan agar semua yang ditetapkan dalam musyawarah desa dan kelurahan menjadi rumah tangga sasaran,” kata dia.

Dinsos memberikan kesempatan kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk mengusulkan jika terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial.
Usulan ini diajukan melalui musyawarah desa dan kelurahan sehingga tidak ada lagi masyarakat miskin yang terlewatkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
“Sehingga masyarakat miskin dan tidak mampu benar-benar terakomodasi dalam kegiatan verifikasi dan validasi DTKS tahun ini,” kata dia.
Jika ditemukan beberapa keluarga penerima manfaat yang tidak menerima bantuan sosial, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan hal tersebut.
Penyebabnya, seperti kesalahan penulisan NIK atau nama yang tidak sesuai, sehingga mereka dikeluarkan dari program penerima bantuan sosial.
“Inilah mengapa verifikasi dan validasi menjadi penting, agar masyarakat tersebut dapat kembali menjadi penerima bantuan sosial jika data mereka secara layak memenuhi syarat,” kata dia.
Verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh Dinas Sosial kali ini berbeda dengan verifikasi sebelumnya pada tahun 2023.
Pada tahun ini, Dinas Sosial bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sehingga semua masyarakat yang terdaftar dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial dapat melihat koordinat rumah dan foto rumah mereka yang telah diverifikasi.
Sejak adanya program tersebut maka lurah boribellaya bahtiar.s.sos turun tangan membagikan bantuan tersebut agar supaya bantuan tersebut tepat sasaran.katanya
Lurah boribellaya menyatakan adapun masyarakat yang belum tersentuh agar kiranya datang ke kelurahan untuk mendaftar diri sebagai warga layak mendapat kan bantuan tersebut tegasnya ke awak media













