Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 04 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Tersangka berinisial ZEH (Zainul Efendi Hasibuan), pria berusia 33 tahun, merupakan warga Jalan Rajainal Siregar, Lingkungan V, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. ZEH berprofesi sebagai sopir taksi dan diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat berada di lokasi, petugas melihat tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor. Menyadari kehadiran aparat, tersangka mencoba melarikan diri dan membuang sebuah dompet berwarna biru ke pinggir jalan.
Petugas berhasil menghentikan laju kendaraan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, dompet yang dibuang ZEH diketahui berisi satu plastik klip transparan yang diduga mengandung sabu dengan berat bruto 1,19 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu sendok pipet.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merk Realme warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan tersangka saat beraksi.
Pengakuan dan Pengembangan Kasus
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial HN, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Modus operandi yang digunakan adalah sistem titip jual: tersangka meminta sabu seberat satu gram kepada HN, dan berjanji akan menyetorkan uang sebesar Rp700.000 setelah barang tersebut terjual.
Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke rumah HN, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat. Upaya pengejaran terhadap HN masih terus dilakukan.
Langkah Selanjutnya
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polres Padangsidimpuan juga tengah melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain dalam sindikat peredaran narkotika ini.
Kapolres Padangsidimpuan menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan dan meminta dukungan masyarakat untuk terus memberikan informasi yang berguna dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. 1 (satu) plastik klip berisi sabu bruto 1,19 gram
2. 1 (satu) plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong
3. 1 (satu) unit HP merk Realme warna hitam
4. 1 (satu) buah dompet berwarna biru
5. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB
6. 1 (satu) buah sendok pipet
Rencana Tindak Lanjut (RTL):
1.Pengembangan jaringan pelaku
2.Gelar awal perkara
3.Proses penyidikan lanjutan
4.Pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika kepada pihak berwenang demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat. (Andi Hakim Nasution)













