Mediasi Kepemilikan Tanah di Padangsidimpuan, Dua Keluarga Sepakat Tempuh Jalur Hukum

Mediasi Kepemilikan Tanah di Padangsidimpuan, Dua Keluarga Sepakat Tempuh Jalur Hukum | NEWS TV Indonesia
Mediasi Kepemilikan Tanah di Padangsidimpuan, Dua Keluarga Sepakat Tempuh Jalur Hukum | NEWS TV Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Sengketa kepemilikan tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Gang Baduasin (Balakka Pidoli), Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, kembali mencuat dan memasuki tahap mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah kelurahan, Kamis (21/08/2025).

Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Padang Matinggi tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Padang Matinggi, Elinar Siregar, S.Sos., dan turut dihadiri Bhabinkamtibmas, Kepala Lingkungan I Padang Matinggi, tokoh masyarakat, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Lurah Elinar Siregar menyampaikan apresiasi atas kehadiran semua pihak yang telah berkomitmen untuk mencari jalan terbaik dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah kelurahan hanya berfungsi sebagai fasilitator dan tidak akan berpihak kepada pihak manapun.

“Kami di kelurahan sifatnya hanya memfasilitasi. Kami berharap kedua pihak dapat tetap menjaga kondusifitas dan persaudaraan meskipun belum tercapai titik temu. Semua pihak harus mengedepankan musyawarah dan hukum yang berlaku,” ujar Elinar Siregar.

Dua Keluarga Bersengketa

Adapun pihak yang terlibat dalam silang pendapat kepemilikan tanah tersebut adalah keluarga Manik dan keluarga Sormin.

Pihak keluarga Manik yang hadir dalam mediasi menegaskan bahwa tujuan mereka mengikuti mediasi adalah untuk memperoleh kepastian atas kepemilikan tanah yang dipersoalkan.

“Kami datang ke mediasi ini agar bisa mendapat kejelasan. Kalau memang ada petunjuk lain atau tidak ada titik temu, kami siap menindaklanjutinya ke ranah hukum yang lebih pasti,” terang perwakilan keluarga Manik.

Sementara itu, dari pihak keluarga Sormin yang diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada mekanisme hukum sebagai jalan keluar dari permasalahan ini.

“Kami menghargai mediasi yang dilakukan pemerintah kelurahan. Namun, kami menilai persoalan kepemilikan tanah ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari,” tegas Faisal.

Sejalan dengan hal itu, kuasa hukum keluarga Manik, Parlaungan Silalahi, juga menegaskan bahwa pihaknya meminta kelurahan menyusun berita acara resmi dari hasil mediasi tersebut. Dokumen tersebut, menurutnya, akan menjadi dasar bagi kliennya dalam menempuh proses hukum lebih lanjut.

Pandangan Tokoh Masyarakat

Dalam forum tersebut, sejumlah tokoh masyarakat Padang Matinggi turut memberikan pandangan berdasarkan pengetahuan sejarah mereka mengenai tanah yang dipersengketakan.

“Sepengetahuan kami berdasarkan sejarah, tanah yang dipersoalkan ini memang sejak dahulu adalah milik keluarga Manik. Hal ini sudah menjadi pengetahuan umum di lingkungan kami,” ujar tokoh masyarakat secara keseluruhan.

Meski demikian, tokoh masyarakat tetap mendorong agar penyelesaian tetap mengikuti jalur resmi demi memberikan kepastian yang sah serta menghindari konflik horizontal.

Imbauan Menjaga Persatuan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lingkungan I Kelurahan Padang Matinggi, Sopyan Siregar, menyampaikan imbauan agar kedua belah pihak yang bersengketa tetap mengedepankan persatuan dan tidak terprovokasi oleh perbedaan pandangan.

“Kita semua warga Padang Matinggi, harus tetap bersatu. Jangan sampai perbedaan ini memecah belah. Mari kita tempuh cara yang baik, melalui mekanisme yang berlaku,” pesannya.

Jalan Panjang Penyelesaian Sengketa Tanah

Kasus sengketa tanah merupakan salah satu isu yang kerap muncul di berbagai daerah, termasuk di Kota Padangsidimpuan. Banyak faktor yang melatarbelakangi, mulai dari dokumen kepemilikan yang tidak jelas, tumpang tindih sertifikat, hingga warisan keluarga yang belum tuntas.

Mediasi di tingkat kelurahan biasanya menjadi langkah awal untuk mengurai persoalan. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, jalur hukum di pengadilan merupakan mekanisme resmi yang harus ditempuh agar tercapai kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak.

Dalam kasus ini, baik keluarga Manik maupun keluarga Sormin telah sama-sama menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum.

Mediasi berakhir dengan penegasan bahwa pihak kelurahan akan menyusun berita acara resmi sebagai bukti bahwa proses dialog telah dilakukan. Selanjutnya, kedua belah pihak dipersilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *