Diperiksa KPK, Edi Suharto: “Saya Diperintah Menteri Sosial Juliari Batubara

Diperiksa KPK, Edi Suharto: “Saya Diperintah Menteri Sosial Juliari Batubara | NEWS TV Indonesia
Diperiksa KPK, Edi Suharto: “Saya Diperintah Menteri Sosial Juliari Batubara | NEWS TV Indonesia

Jakarta, Edi Suharto selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 (delapan) jam, pada hari Senin, 25 Agustus 2025.

Edi Suharto mengungkapkan terkait jabatannya sebagai Dirjen Dayasis di  Kemensos pada eaktu itu, hanya melaksanakan perintah dari Menteri Sosial Juliari Batubara terkait pelaksanaan program bantuan beras pada tahun 2020, demikian diungkap Edi ke media.

“Saya Edi Suharto yang menjabat sebagai Dirjen Dayasos Kemensos tahun 2020, saya diperintahkan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk melaksanakan program bantuan sosial beras tahun 2020. Jadi yang bertanggung jawab terhadap program ini adalah Menteri Sosial Juliari Batubara. Saya difitnah dan dikorbankan.” Ungkapnya

Pernyataan Edi Suharto juga ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Dr. Faizal Hafied, SH., MH. yang menyebut kliennya dikambinghitamkan dalam kasus ini. Edi Suharto hanya menjalankan perintah dari Menteri Sosial Pada Saat itu (tahun 2020) layaknya sebagai bawahan yang memahami struktur dan fungsional organisasi pemerintah.

Dari pantauan media, Edi Suharto diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Edi Suharto keluar dari gedung KPK dengan didampingi oleh 7 Penasihat Hukumnya.

Saat dicecar terkait dengan pemeriksaannya, Edi menyatakan hanya menjalankan perintah atasannya, yakni Juliari Batubara yang pada saat itu di tahun 2020 merupakan Menteri Sosial (Mensos). Ia kembali menegaskan bahwa dirinya hanyalah korban, sementara yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah Juliari Batubara Sebagai Mensos Pada Tahun 2020.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pemeriksaan Edi Suharto bertujuan untuk mendalami adanya dugaan penggelembungan harga dalam penyaluran beras bansos, harga barang, serta biaya transportasi yang tidak wajar.

“Kita dalami adalah adanya perbedaan harga-harga, selisih harga dan lain-lain.

Sehingga kita juga ingin mengetahui sebetulnya dari Dirjen di Kementerian Sosial itu berapa patokan harganya dan lain-lain,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, dan menjerat dua korporasi sebagai tersangka.

KPK belum secara resmi membuka identitas para tersangka. Namun menurut informasi yang beredar, salah satu tersangka merupakan Kakak dari Pemilik Media Besar di Indonesia.
(Reporter H.Ranto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *