Kamis 28 Agustus 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Watampone, Hakim Tunggal MUSWANDAR, SH, MH, membacakan putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Wtp dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima;
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terhadap amar putusan tersebut, Alfian Palaguna selaku Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan atas nama Anca Bin Nyala telah memprediksi hasil akhir dari Putusan tersebut, Hal ini didasarkan pada keyakinan hukumnya yang mengacu pada fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam agenda sidang pembuktian pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 lalu.
“Melalui Bukti Surat T-24 yang diajukan oleh pihak Termohon/Kapolres Bone Cq. Kepala Kepolisian Sektor Amali berupa:
1). Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: B/961/VIII/RES.1.24/2025, tanggal 26 Agustus 2025;
2). Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/148/VIII/RES.1.24/2025,
3). Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor: S.PPP/106/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025.
Berdasarkan bukti surat tersebut, yang pada substansinya kami telah memenangkan Praperadilan sebelum sidang pembacaan putusan. Karena substansi persoalan yang kami mohonkan untuk dibatalkan dalam Praperadilan ini yakni: Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/03/V/2025 Tanggal 26 Mei 2025 telah dibatalkan terlebih dahulu oleh termohon melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) Nomor : B/961/VIII/RES.1.24/2025 tanggal 26 Agustus 2025, tepatnya 1 hari setelah sidang pembacaan Jawaban Termohon atau sesaat sebelum putusan a quo dijatuhkan.
Fakta tersebut sesungguhnya telah mencerminkan bahwa sikap Termohon dalam hal ini Kapolres Bone Cq. Kepala Kepolisian Sektor Amali secara sadar telah mengakui ketidak Profesionalannya dalam melakukan serangkaian tindakan Penyidikan terhadap Klien Kami dalam kasus ini. Alfian Palaguna yang merupakan mantan Direktur LBH Dan Konsultan Hukum Pemda Maros berpandangan bahwa penyidik seharusnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) sejak bulan juni 2025, mengingat tidak terpenuhinya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan diri Pemohon sebagai tersangka serta tidak diserahkanya tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada diri pemohon menjadi fakta persidangan yang tidak dapat dibantah oleh Termohon dalam hal ini Kapolres Bone Cq. Kepala Kepolisian Sektor Amali.
“Dengan adanya penghentian penyidikan terhadap penetapan Tersangka atas diri klien kami setelah pengajuan praperadilan ini, dan/atau sebelum putusan pra peradilan ini dijatuhkan adalah bukti bahwa apa yang dilakukan Termohon/Kapolres Bone Cq. Kepala Kepolisian Sektor Amali yaitu melakukan pemeriksaan terhadap klien tanpa didahului dengan Surat Panggilan secara Resmi, maupun tidak diberikan tembusan SPDP kepada klien kami, itu melanggar hukum seluruhnya,” imbuhhya.
Terhadap hal tersebut, Alfian menegaskan bahwa Praperadilan merupakan langkah penting sebagai sarana yang tepat dimana masyarakat dapat menggunakan haknya untuk melakukan koreksi terhadap kinerja aparat penegak hukum baik itu jaksa, maupun penyidik kepolisian agar mereka tidak sewenang-wenang dalam mentersangkakan seseorang,” Tutupnya.













