BANDUNG – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polri, yang dilaksanakan di Lapangan Mapolrestabes Bandung, Senin (29/12/2025).
Upacara tersebut diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Bandung, para Perwira, Bintara, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Polrestabes Bandung. Pelaksanaan PTDH ini merupakan wujud nyata komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi.

Adapun tiga personel yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Aipda AA, Bripka A, dan Bripda Y. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri sebagaimana hasil proses pemeriksaan dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amanatnya, Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah sesuatu yang diambil secara ringan, melainkan melalui proses panjang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

“PTDH merupakan sanksi paling berat dalam pembinaan personel. Namun langkah ini harus diambil sebagai bentuk ketegasan dan konsistensi Polri dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Budi Sartono.
Ia menambahkan bahwa setiap anggota Polri dituntut untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, profesionalisme, dan loyalitas terhadap institusi.

Kapolrestabes Bandung juga berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran dan pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan kinerja, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
“Jadikan kejadian ini sebagai introspeksi bersama. Jangan sampai ada lagi pelanggaran serupa yang mencederai nama baik institusi Polri. Kita harus terus berbenah dan meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya
Lebih lanjut, Kombes Pol. Budi Sartono menegaskan bahwa Polrestabes Bandung tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik yang dilakukan oleh anggotanya. Penegakan aturan akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat dan tertib, sebagai simbol ketegasan institusi sekaligus komitmen Polrestabes Bandung dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat.( 03 Jbr)













