BERITA  

Kepolisian Larang Kembang Api dan Petasan Termasuk Internal Polri Saat Tahun Baru

Kepolisian Larang Kembang Api dan Petasan Termasuk Internal Polri Saat Tahun Baru | NEWS TV Indonesia
Kepolisian Larang Kembang Api dan Petasan Termasuk Internal Polri Saat Tahun Baru | NEWS TV Indonesia

Newstv.id, Magelang – Kepolisian resmi melarang penggunaan kembang api pada malam perayaan pisah sambut tahun baru dari 2025 ke 2026. Keputusan pihak kepolisian ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas atas musibah yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Hal serupa dengan Polresta Magelang. Dikutip dari story salah seorang Staf Humas Polresta Magelang, bahwa Polresta setempat menghimbau kepada seluruh masyatakat daerah ini untuk menyalakan kembang api dan petasan pada malam perayaan pisah sambut tahun dari 2025 ke tahun 2026.

Pasalnya, penyalaan kembang api atau petasan berpotensi besar membawa resiko nyata seperti kebakaran pemukiman, cedera fisik yang parah, polusi suara yang bisa mengganggu Balita, Lansia dan orang yang sedang sakit.

“Mari kita rayakan momen tahun baru ini dengan cara yang penuh makna dan tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kutip story Staf Humas Polresta Magelang tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Polresta Magelang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas menuju Kabupaten Magelang yang aman dan tertib.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa himbauan pengalihan perayaan tahun baru oleh pemerintah dan kepolisian dengan tujuan agar perayaan pergantian tahun dialihkan ke kegiatan yang lebih bermakna.

“Pemerintah sudah mengimbau agar perayaan malam tahun baru ini diubah menjadi konser amal atau doa bersama untuk Sumatera, sekaligus penggalangan dana,” kata Artanto.

Sejalan dengan himbauan tersebut, Polda Jawa Tengah tidak memberikan rekomendasi maupun izin penggunaan kembang api kepada event organizer maupun pihak penyelenggara acara, termasuk masyarakat.

“Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak memberikan rekomendasi atau izin untuk perayaan malam tahun baru yang menggunakan kembang api. Termasuk di hotel-hotel juga tidak diberikan izinnya,” tegasnya.

Artanto menjelaskan, penyelenggara perayaan tahun baru tetap diperbolehkan menggelar kegiatan alternatif, seperti konser amal, doa bersama atau penggalangan dana.

“Larangan ini, berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, termasuk untuk kegiatan internal Polri,” tegas Kombes Pol Artanto. (HMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *