Pemerintah Jelaskan Pembaruan Sistem Hukum Pidana Lewat KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana
Jakarta – Pemerintah pada Senin pagi, 5 Januari 2026, menyampaikan penjelasan resmi mengenai pembaruan sistem hukum pidana nasional yang mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP. Penjelasan ini meliputi tahapan pengesahan hingga rencana penerapan regulasi tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa KUHP Nasional telah disahkan dan diundangkan pada Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026. KUHP baru ini disusun untuk menyesuaikan sistem hukum pidana Indonesia dengan nilai-nilai konstitusi, hak asasi manusia, serta perkembangan masyarakat modern.
Penegasan Batas Kritik dan Penghinaan
Dalam pengaturannya, KUHP menegaskan perbedaan yang jelas antara kritik terhadap kebijakan publik dengan penyerangan terhadap harkat dan martabat individu atau lembaga. Pemerintah menekankan bahwa penghinaan terhadap Presiden, lembaga negara, maupun individu pada prinsipnya merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat diproses berdasarkan laporan pihak yang dirugikan.
Sejumlah pasal krusial, seperti penodaan agama, perzinahan dan kohabitasi, serta penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara, diatur dengan pembatasan pelapor yang tegas. Pemerintah memastikan pengaturan tersebut tetap menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam koridor hukum yang adil dan proporsional.
Penguatan KUHAP dan Perlindungan HAM
Sementara itu, pembaruan KUHAP diarahkan untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu dengan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam KUHAP baru, peran advokat diperkuat sebagai bagian dari upaya menjamin proses hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Pemerintah menilai pembaruan KUHAP menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Penyesuaian Pidana di Luar KUHP
Selain KUHP dan KUHAP, pemerintah juga melakukan penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP. Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai aturan pidana sektoral agar lebih konsisten, sistematis, dan mencerminkan rasa keadilan.
Penyesuaian tersebut diharapkan dapat menghilangkan tumpang tindih aturan serta memastikan penerapan hukum pidana yang proporsional dan berorientasi pada kepastian hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan sistem hukum pidana ini merupakan bagian dari reformasi hukum nasional guna mewujudkan sistem peradilan yang modern, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945.













