SD Inpres Kera Kera Makassar Tak Terima Dana BOS 2024, Potensi Anggaran Rp142 Juta Tak Tersalurkan
Makassar – UPT Satuan Pendidikan Formal (SPF) SD Inpres Kera-Kera diketahui tidak menganggarkan dan tidak menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen keuangan pendidikan.
Pemeriksaan tersebut meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPA Perubahan Dinas Pendidikan, Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), dokumen penetapan alokasi dana BOS, Surat Pengesahan Pendapatan Transfer (SP2T), Surat Permintaan Belanja (SPB), hingga rekening sekolah.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SD Inpres Kera-Kera tidak tercatat sebagai penerima Dana BOS Reguler maupun BOS Kinerja pada TA 2024.
Data Dapodik Tidak Terbaca
Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 462/P/2023 tentang satuan biaya penerima dan besaran alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2024, serta hasil permintaan keterangan kepada Kepala UPT SPF SD Inpres Kera-Kera, sekolah tersebut seharusnya memenuhi syarat sebagai penerima Dana BOS Reguler.
Namun, SD Inpres Kera-Kera tidak mendapatkan Dana BOS pada 2024 akibat kendala sinkronisasi data peserta didik. Data siswa yang diinput oleh operator sekolah pada tahun 2023 tidak terbaca dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek hingga batas akhir sinkronisasi pada 31 Agustus 2023.
Padahal, berdasarkan data peserta didik per 31 Agustus 2023, jumlah siswa SD Inpres Kera-Kera tercatat sebanyak 158 peserta didik.
Potensi Dana BOS Rp142,2 Juta
Dengan jumlah peserta didik tersebut, sekolah ini berpotensi menerima Dana BOS Reguler sebesar Rp142.200.000, dengan perhitungan 158 siswa dikalikan Rp900.000 per siswa sesuai ketentuan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2024.
Namun, akibat tidak terdatanya sekolah sebagai penerima BOS, dana tersebut tidak tersalurkan.
Operasional Sekolah Dibiayai Swadaya
Akibat tidak diterimanya Dana BOS Reguler maupun BOS Kinerja, seluruh kebutuhan operasional sekolah sepanjang tahun 2024 terpaksa dipenuhi secara swadaya.
Pendanaan dilakukan oleh para guru dan komite sekolah, yang dalam hal ini melibatkan orang tua siswa, untuk memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan.
Kondisi ini menjadi sorotan karena Dana BOS merupakan sumber utama pembiayaan operasional sekolah dasar negeri, terutama untuk kebutuhan pembelajaran, perawatan sarana, dan dukungan administrasi pendidikan.













