Fraksi NasDem Klarifikasi Distorsi Informasi: Surat Pemberitahuan Resmi ke DPRD Tapsel Sudah Disampaikan

Fraksi NasDem Klarifikasi Distorsi Informasi: Surat Pemberitahuan Resmi ke DPRD Tapsel Sudah Disampaikan | NEWS TV Indonesia
Fraksi NasDem Klarifikasi Distorsi Informasi: Surat Pemberitahuan Resmi ke DPRD Tapsel Sudah Disampaikan | NEWS TV Indonesia

Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan menegaskan bahwa kehadiran Eddi Sullam Siregar dalam Rapat Paripurna DPRD mengenai Pembahasan RAPBD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2026 pada Desember 2025 lalu sepenuhnya berada di luar tanggung jawab Partai NasDem. Penegasan ini menyusul keputusan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang telah menetapkan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Tapanuli Selatan, Ledy Namarina, menyebutkan bahwa kedudukan Eddi Sullam Siregar secara kepartaian telah berakhir sejak keluarnya Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 442-Kpts/DPP-NasDem/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim. Keputusan tersebut memberhentikan Eddi dari keanggotaan partai sekaligus menarik dukungannya sebagai Anggota DPRD Tapanuli Selatan, serta menetapkan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai pengganti resmi untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.

“Kehadiran saudara Eddi Sullam Siregar pada rapat paripurna DPRD pembahasan RAPBD Tapsel 2026 pada Desember 2025 kemarin sepenuhnya di luar tanggung jawab Partai NasDem. Secara administrasi dan keputusan organisasi, NasDem sudah tegas memberhentikan yang bersangkutan dan menetapkan PAW sejak 13 Oktober 2025,” tegas Ledy Namarina kepada wartawan, Kamis (08/01/2026).

Ledy menegaskan bahwa Fraksi NasDem tetap berpegang pada mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, segala aktivitas politik maupun kehadiran Eddi Sullam pada kegiatan kedewanan setelah keputusan PAW tersebut tidak lagi mewakili Partai NasDem dan tidak memiliki dasar struktural partai.

“Partai NasDem menghormati seluruh proses tata kelola pemerintahan daerah, termasuk mekanisme di DPRD. Namun kami menegaskan bahwa setiap langkah dan tindakan yang dilakukan Eddi Sullam setelah keputusan PAW bukan lagi menjadi representasi Partai NasDem. Kami berdiri pada keputusan resmi DPP,” ujar Ledy.

Keputusan DPP Partai NasDem tersebut sebelumnya juga telah ditembuskan kepada Mahkamah Partai NasDem, Bupati Tapanuli Selatan, Ketua DPRD Tapanuli Selatan, KPU RI, KPUD Tapanuli Selatan, serta pihak terkait lainnya agar dilaksanakan sesuai ketentuan.

Selain menegaskan posisi politik partai, Ledy Namarina juga membantah pernyataan Ketua DPRD Tapanuli Selatan di sejumlah media online 22 Desember 2025 kemarin, yang menyebut bahwa tidak ada bentuk protes dari anggota DPRD aktif dari partai Nasdem. Menurutnya, Fraksi NasDem justru telah menyampaikan pemberitahuan formal secara sah dan lengkap.

“Pernyataan yang menyebut tidak ada bentuk protes dari anggota Fraksi NasDem DPRD Tapsel yang aktif itu tidak benar. Fraksi NasDem secara resmi telah menyampaikan surat pemberitahuan dengan Nomor 001/FPN/DPRD-Tapsel/XI/2025 tertanggal 18 November 2025 kepada Sekretariat Dewan DPRD Tapsel yang ditujukan langsung untuk Ketua DPRD Tapanuli Selatan. Surat tersebut jelas dan sah secara administratif,” tegas Ledy.

Ledy menjelaskan, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas Eddi Sullam di DPRD Tapanuli Selatan tidak lagi berkaitan dengan Fraksi NasDem dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi.

Selain itu menurut Ledy, pemberitahuan formal juga telah disampaikan oleh struktur partai tingkat daerah.

“Surat resmi DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan Nomor: 020/S1.1/DPD-NasDem/Tapsel/X/2025 telah kami layangkan dan sudah diterima langsung oleh Sekretariat Dewan DPRD tujuan untuk Ketua DPRD Tapsel sebagai tindak lanjut keputusan DPP. Jadi sangat jelas bahwa pemberitahuan formal dari Partai NasDem telah disampaikan,” tegasnya.

Fraksi NasDem menilai klarifikasi ini penting untuk menjaga kepastian hukum, menertibkan informasi publik, serta menjaga marwah kelembagaan DPRD. Isu ini juga menjadi perhatian secara nasional karena menyangkut integritas tata kelola politik daerah dan pelaksanaan keputusan partai politik sebagai bagian dari sistem demokrasi.

Dengan adanya penegasan dan bukti administratif tersebut, Fraksi NasDem memastikan tidak ada lagi kerancuan mengenai posisi politik Eddi Sullam Siregar maupun representasi Partai NasDem di DPRD Tapanuli Selatan.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *