GMKI Cabang Makassar: Demokrasi Tergerus, Mayoritas Fraksi DPR Dukung Pilkada Melalui DPRD

GMKI Cabang Makassar: Demokrasi Tergerus, Mayoritas Fraksi DPR Dukung Pilkada Melalui DPRD | NEWS TV Indonesia
GMKI Cabang Makassar: Demokrasi Tergerus, Mayoritas Fraksi DPR Dukung Pilkada Melalui DPRD | NEWS TV Indonesia

Makassar, 10 Januari 2026 — Polemik rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka di tingkat nasional. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah mempertimbangkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang membuka peluang perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari mekanisme langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Berdasarkan pernyataan resmi sejumlah fraksi serta hasil rapat internal partai politik, enam dari delapan fraksi di DPR RI telah menyatakan dukungan terhadap wacana pilkada melalui DPRD. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, Demokrat, dan NasDem menguasai sekitar 417 kursi atau setara 71,91 persen dari total 580 kursi DPR RI. Dengan konfigurasi tersebut, mayoritas legislatif berada pada posisi yang mendukung perubahan mekanisme pilkada. Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara terbuka menyatakan penolakan.

Meski memperoleh dukungan mayoritas di parlemen, wacana tersebut menuai penolakan luas dari masyarakat. Survei yang dirilis LSI Denny JA menunjukkan sekitar 66,1 persen responden menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Penolakan ini tidak hanya bersifat umum, tetapi juga teridentifikasi signifikan di basis pemilih partai-partai politik yang secara resmi mendukung revisi UU Pilkada.

Di kalangan masyarakat sipil, berbagai pihak mengemukakan kekhawatiran bahwa perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah berpotensi menggerus kedaulatan politik rakyat. Selain itu, sistem pemilihan tidak langsung dinilai dapat melemahkan akuntabilitas kepala daerah terhadap konstituen, serta membuka ruang yang lebih besar bagi praktik transaksi politik di tingkat legislatif daerah.

Menanggapi dinamika tersebut, Komisi II DPR RI menyatakan kesiapan untuk membahas seluruh opsi perubahan mekanisme pilkada secara terbuka dan konstitusional. Komisi II berpandangan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak secara eksplisit melarang penerapan demokrasi tidak langsung dalam pemilihan kepala daerah, sehingga opsi pilkada melalui DPRD dinilai masih berada dalam koridor konstitusi.

GMKI Cabang Makassar memandang wacana perubahan mekanisme Pilkada sebagai langkah mundur dalam praktik demokrasi lokal di Indonesia. GMKI menilai bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perwujudan nyata kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam prinsip demokrasi konstitusional. Pengalihan hak memilih dari rakyat kepada DPRD berpotensi menjauhkan proses politik dari partisipasi publik serta memperlemah kontrol masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan daerah.

GMKI Cabang Makassar juga menekankan bahwa persoalan utama dalam Pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik dan potensi konflik elektoral, seharusnya dijawab melalui perbaikan tata kelola pemilu, penguatan sistem pengawasan, serta reformasi pendanaan politik, bukan dengan mengurangi hak politik warga negara. Oleh karena itu, GMKI mendorong DPR RI untuk mengedepankan aspirasi publik, menjunjung tinggi prinsip demokrasi substantif, dan memastikan setiap kebijakan legislasi tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

Namun demikian, hingga 10 Januari 2026, DPR RI belum mengambil keputusan final terkait revisi Undang-Undang Pilkada. Proses pembahasan masih berada pada tahap wacana dan pengkajian politik, sehingga isu ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik dan elite politik nasional sepanjang awal tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *