Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terus memperkuat pelayanan publik di bidang pertanahan melalui sosialisasi persyaratan Pendaftaran Sertipikat Pertama Kali Waris. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, khususnya tanah warisan yang belum bersertipikat.
Melalui informasi resmi yang disampaikan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa pendaftaran sertipikat waris menjadi tahapan penting untuk mencegah sengketa tanah, memperjelas status hukum kepemilikan, serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menyampaikan bahwa pelayanan pendaftaran tanah, termasuk sertipikat pertama kali waris, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berorientasi pada pelayanan yang profesional, transparan, serta akuntabel.
“Pendaftaran sertipikat waris bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada para ahli waris. Dengan dokumen yang lengkap dan sah, proses pendaftaran dapat berjalan lebih cepat dan tertib,” ujarnya, Rabu (21/01/2026)
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengurusan sertipikat pertama kali waris di Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan meliputi:
1. Asli dan fotokopi alas hak dan turunannya, minimal tiga turunan atau penguasaan selama 20 tahun.
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris.
3. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.
4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
5. PPh atau Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari KPP Pratama.
6. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
7. Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh kelurahan dan diketahui camat.
8. Surat Persetujuan Ahli Waris, diketahui kelurahan dan camat.
9. Surat Kuasa, apabila pengurusan dikuasakan.
10. Fotokopi KTP dan KK penerima kuasa, apabila dikuasakan.
11. Materai Rp10.000 sebanyak satu lembar.
Seluruh dokumen tersebut wajib dipersiapkan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai prosedur dan menghindari kendala administratif.
Sosialisasi ini juga sejalan dengan komitmen ATR/BPN dalam mendorong transformasi digital layanan pertanahan melalui implementasi sertipikat elektronik. Dengan digitalisasi, diharapkan layanan pertanahan menjadi lebih aman, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Program ini turut mendukung berbagai inisiatif nasional, antara lain Sentuh Tanahku, Digitalisasi BPN, serta penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan prinsip melayani secara profesional dan terpercaya, sekaligus mendukung visi ATR/BPN yang maju dan modern.
Dengan sosialisasi yang berkelanjutan dan pelayanan yang terus ditingkatkan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pendaftaran tanah, khususnya tanah warisan, demi terwujudnya kepastian hukum, pencegahan konflik pertanahan, serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













