Bandung Barat – Dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2026, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat, Syifa Purnama Dewi, SE, menggelar kegiatan Sosialisasi Petunjuk Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2026, bertempat di Gedung Baru Pondok Pesantren Tauhidul Ifkar Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Acara ini diikuti oleh 75 peserta yang mayoritas merupakan pelaku usaha mikro dan kecil dari wilayah sekitar.
Dalam sambutannya, Syifa Purnama Dewi, SE menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan hal penting bagi pelaku UMK, tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas.

Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan serta mendorong agar program-program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
“Sertifikasi halal bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga peluang. Dengan adanya sertifikat halal, produk UMK akan lebih dipercaya konsumen dan memiliki nilai tambah. DPRD hadir untuk memastikan pelaku usaha mendapatkan informasi yang jelas, mudah, dan bisa diakses,” ujarnya.

Syifa juga berharap melalui sosialisasi ini, para pelaku UMK tidak lagi merasa kesulitan atau ragu dalam mengurus sertifikasi halal, karena pemerintah telah menyediakan mekanisme yang lebih sederhana dan terjangkau.
Sementara itu, pemaparan materi disampaikan oleh Ardiansyah Putra, S.H., M.H., yang menjelaskan secara rinci terkait petunjuk layanan sertifikasi halal. Dalam penyampaiannya, ia menekankan beberapa poin penting, di antaranya:
Dasar Hukum Sertifikasi Halal, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta peraturan turunannya yang mewajibkan produk tertentu memiliki sertifikat halal.

Manfaat Sertifikasi Halal bagi UMK, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta mendukung keberlangsungan usaha di tengah persaingan.
Prosedur dan Tahapan Pengurusan Sertifikasi Halal, mulai dari pendaftaran melalui sistem yang telah disediakan pemerintah, proses verifikasi, hingga penerbitan sertifikat halal.
Kemudahan dan Fasilitasi bagi Pelaku UMK, termasuk adanya program sertifikasi halal gratis atau bersubsidi yang disiapkan pemerintah bagi usaha mikro dan kecil.

Kewajiban Pelaku Usaha Setelah Bersertifikat Halal, seperti menjaga konsistensi bahan baku, proses produksi, serta komitmen terhadap standar halal yang telah ditetapkan.
Ardiansyah juga mengajak para peserta untuk tidak ragu bertanya dan aktif berkonsultasi apabila mengalami kendala dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif, terlihat dari antusiasme peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi terkait kendala yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha. Diharapkan melalui kegiatan ini, para pelaku UMK di Kabupaten Bandung Barat dapat semakin memahami pentingnya sertifikasi halal dan mampu meningkatkan kualitas serta daya saing produknya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan. (07 Else )













