Gelar Perkara Rampung, Polisi Tetapkan AYH Tersangka Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Tapsel

Oplus_131072

Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID — Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara, resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial AYH sebagai tersangka, Rabu (28/01/2026)

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/21/I/2026/Reskrim, tertanggal 28 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/290/IX/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara, yang dibuat pada 24 September 2025 oleh seorang perempuan bernama Nur Annisa Harahap, warga Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan pihak kepolisian, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dialami anak kandungnya, MM Ananta Tarigan, yang saat kejadian masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 23 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di lingkungan Pesantren Jannatul Qur’an, Desa Simapork Dolok, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dalam laporan dan hasil penyelidikan polisi, terlapor AYH, diduga melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap anak. Tindakan tersebut diduga dilakukan secara langsung maupun dengan cara menyuruh orang lain, sehingga menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma.

Penyidik juga mencatat adanya keterangan saksi serta bukti awal yang memperkuat dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam SP2HP yang disampaikan kepada pelapor, penyidik menyebutkan bahwa perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur larangan dan sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan fisik, psikis, maupun perbuatan lain yang menimbulkan penderitaan terhadap anak.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tapanuli Selatan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti. Perkara ini kemudian digelar dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada 28 Januari 2026.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa telah ditemukan dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik secara resmi menetapkan AYH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyampaikan rencana tindak lanjut, antara lain:

1. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka;
2. Melengkapi berkas perkara;
3. Mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Pihak kepolisian juga membuka ruang komunikasi bagi pelapor apabila terdapat keluhan terkait pelayanan penyidikan, dengan menunjuk Ps. Kanit PPA Satreskrim Polres Tapanuli Selatan sebagai penanggung jawab perkara.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat korban merupakan anak di bawah umur. Polres Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan.

Penyidik memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak korban.

Pelapor juga dapat memantau perkembangan penanganan perkara secara daring melalui situs resmi SP2HP Bareskrim Polri, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi kepolisian.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *