Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Serahkan Sertipikat PTSL kepada Masyarakat Kelurahan Sitamiang Baru

Oplus_131072

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Selasa (03/02/2026), Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., bersama jajaran melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah PTSL kepada masyarakat di Kelurahan Sitamiang Baru, Kota Padangsidimpuan.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 sertipikat tanah hasil program PTSL diserahkan secara langsung kepada masyarakat penerima manfaat. Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah, sekaligus mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan di tingkat kelurahan.

Kegiatan penyerahan sertipikat turut dihadiri oleh Lurah Sitamiang Baru serta Satuan Tugas (Satgas) PTSL, yang selama ini berperan aktif dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut. Sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah kelurahan, dan Satgas PTSL menjadi kunci dalam memastikan proses pendaftaran tanah berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Dalam sambutannya, Agustina Harahap, S.T., menyampaikan bahwa Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh dan sistematis. Melalui program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum yang kuat serta kemudahan dalam berbagai urusan administrasi pertanahan.

“Melalui PTSL, pemerintah hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat. Sertipikat tanah ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga maupun sebagai dasar pengembangan ekonomi masyarakat,” ujar Agustina Harahap.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Program PTSL di Kota Padangsidimpuan diharapkan dapat terus berjalan secara berkelanjutan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga seluruh bidang tanah di wilayah tersebut dapat terdaftar secara lengkap dan memiliki kepastian hukum.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *