Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang hilang. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administratif dalam proses penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengambilan sumpah dilaksanakan terhadap para ahli waris yang mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas dokumen hak atas tanah yang dinyatakan hilang.
Permohonan pertama diajukan oleh ahli waris dari almarhum Sutan Raja Amas, dengan objek tanah yang berlokasi di Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan atas permohonan ahli waris dari almarhum Bonar Simanungkalit, dengan lokasi tanah berada di Wek V.
Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mekanisme penerbitan sertipikat pengganti. Proses tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dari pemohon atas hilangnya sertipikat asli, sekaligus untuk memastikan tidak terdapat sengketa, tumpang tindih hak, maupun penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Dalam prosedurnya, pemohon diwajibkan menyampaikan keterangan kehilangan yang didukung dengan dokumen resmi, termasuk surat keterangan dari kepolisian. Selanjutnya, Kantor Pertanahan melakukan penelitian data yuridis dan fisik, pengumuman di media yang ditentukan, hingga pengambilan sumpah sebelum sertipikat pengganti dapat diterbitkan.
Langkah ini menjadi instrumen penting dalam menjaga tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan bahwa setiap proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara cermat dan sesuai regulasi untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pengambilan sumpah ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk komitmen kami dalam memastikan bahwa setiap hak atas tanah yang diterbitkan kembali memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin masyarakat merasa aman dan terlindungi secara hukum,” ujarnya, Rabu (11/02/2026)
Ia menambahkan bahwa Kantah Kota Padangsidimpuan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan integritas aparatur serta optimalisasi sistem administrasi pertanahan.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Tertib administrasi pertanahan adalah fondasi penting dalam mencegah konflik dan mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa seluruh tahapan pelayanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pelaksanaan pengambilan sumpah tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga integritas data pertanahan dan meminimalisir potensi konflik agraria di kemudian hari.
Sejalan dengan semangat transformasi digital Kementerian ATR/BPN, pelayanan pertanahan terus diarahkan pada sistem yang lebih modern melalui implementasi Sertipikat Elektronik serta pemanfaatan aplikasi layanan seperti Sentuh Tanahku, yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan secara transparan dan real time.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kantah Padangsidimpuan dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas, Kantah Padangsidimpuan terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta berorientasi pada penyelesaian konflik pertanahan secara tuntas dan berkeadilan.
Komitmen tersebut sejalan dengan visi ATR/BPN untuk mewujudkan sistem pertanahan nasional yang modern, terpercaya, dan berdaya saing, di mana kepastian hukum hak atas tanah menjadi fondasi penting dalam mendukung stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













