Tegas, Kapolresta Magelang Ingatkan Supir Tentang SKB 3 Menteri Jelang Arus Mudik Lebar

Newstv.id, Magelang – Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar turun langsung memimpin sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026.

Gelaran sosialisasi ini berlangsung di aula Mapolresta Magelang, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (26/2/2026) dari pukul 09.30 hingga 11.00 WIB.

Acara sosialisasi yang berlangsung sekira dua jam setengah itu, dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, pengusaha tambang, pengelola depo pasir, ketua paguyuban dan komunitas sopir truk se-Kabupaten Magelang. Hadir pula jajaran pejabat utama Polresta Magelang, para Kapolsek jajaran.

Dihadapan peserta sosialisasi, Kapolresta Magelang menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H. Berdasarkan data yang diterima, sekitar 36 juta pemudik diperkirakan akan melintas di wilayah Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Magelang yang menjadi jalur penghubung strategis menuju Purworejo dan DIY.

“SKB 3 Menteri bukan untuk menghambat usaha, namun demi kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran,” tegas Kapolresta Magelang.

Secara tegas Kapolresta Magelang mengingatkan agar kejadian tahun sebelumnya, di mana masih ditemukan kendaraan berat non-prioritas beroperasi saat pemberlakuan SKB, tidak terulang kembali.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, menyampaikan bahwa Kabupaten Magelang memiliki sejumlah titik rawan kecelakaan dan kemacetan, di antaranya Muntilan, ruas Tape Ketan, Bambu Runcing, Srowol, Mertoyudan (jalur Artos–Blabak), Payaman, serta simpang Artos.

Karena itu, Kasat lantas mengungkapkan bahwa pemberlakuan SKB 3 Menteri tahun 2026 akan dimulai pada 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Pihaknya berharap tidak ada lagi truk golongan C maupun kendaraan sumbu tiga yang nekat beroperasi saat aturan resmi diberlakukan.

“Kami juga diimbau para pengemudi untuk menutup muatan dengan terpal serta tidak parkir sembarangan guna menghindari kecelakaan dan keluhan masyarakat,” ujar Kasatlantas.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan dengar pendapat. Sejumlah perwakilan paguyuban sopir dan pengusaha depo menyampaikan masukan, di antaranya perlunya kepastian tanggal pemberlakuan SKB agar tidak terjadi kebingungan seperti tahun sebelumnya, serta usulan penutupan operasional depo secara total mulai H-7 Lebaran.

Perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang menyambut baik kegiatan ini sebagai forum koordinasi dan penyamaan persepsi agar kebijakan dapat diteruskan secara jelas kepada para pengemudi, depo, dan penambang.

Sebagai bentuk komitmen keselamatan, Kapolresta Magelang juga menyerahkan stiker “Blind Spot” kepada perwakilan pemilik depo. (Hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *