Medan, NEWSTV.ID — Ombudsman Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa, (24/02/2026). Penyerahan opini tersebut menjadi bagian dari agenda nasional pengawasan kualitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah, termasuk satuan kerja di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menerima langsung dokumen opini tersebut sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus evaluasi atas kinerja pelayanan pertanahan sepanjang tahun 2025.
Penilaian maladministrasi yang dilakukan Ombudsman RI merupakan instrumen pengawasan sistemik untuk memastikan setiap instansi pemerintah menjalankan pelayanan publik sesuai standar, prosedur, dan prinsip tata kelola yang baik. Aspek yang dinilai meliputi kepatuhan terhadap standar pelayanan, transparansi prosedur, kepastian waktu, integritas aparatur, hingga upaya pencegahan praktik penyimpangan administratif.
Dalam konteks pelayanan pertanahan, evaluasi ini menjadi krusial mengingat layanan pertanahan bersentuhan langsung dengan hak keperdataan masyarakat, kepastian hukum atas aset, serta stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menyampaikan apresiasi atas penilaian yang diberikan Ombudsman RI. Ia menegaskan bahwa opini tersebut tidak hanya dipandang sebagai hasil evaluasi administratif, tetapi juga sebagai bahan refleksi strategis untuk pembenahan berkelanjutan.
“Penilaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah, memperkuat sistem pelayanan, serta meminimalisir potensi maladministrasi dalam setiap proses pelayanan,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan kualitas layanan akan difokuskan pada penguatan standar operasional prosedur (SOP), optimalisasi pengawasan internal, percepatan digitalisasi layanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sejalan dengan arah kebijakan nasional ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mendorong transformasi digital melalui implementasi layanan berbasis elektronik, termasuk penguatan program Sertipikat Elektronik dan pemanfaatan aplikasi layanan pertanahan daring.
Digitalisasi ini dinilai menjadi salah satu kunci dalam menekan potensi maladministrasi, karena sistem elektronik memungkinkan jejak audit yang jelas, transparansi proses, serta meminimalisir interaksi non-prosedural.
Langkah tersebut juga merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan diterimanya opini Ombudsman RI Tahun 2025, diharapkan kualitas pelayanan pertanahan di Kota Padangsidimpuan semakin optimal, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel memiliki dampak luas, tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga terhadap iklim investasi, penguatan ekonomi lokal, serta perlindungan hak atas tanah warga.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang berintegritas, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat “ATRBPN Kini Lebih Baik” dan transformasi kelembagaan menuju tata kelola pertanahan yang maju dan terpercaya.
Dengan penguatan pengawasan eksternal dari Ombudsman RI dan pembenahan internal yang berkelanjutan, pelayanan pertanahan di daerah diharapkan semakin mampu memberikan kepastian hukum atas tanah—sebagai fondasi kesejahteraan dan pembangunan nasional. (AHN)













