Padang Lawas, NEWSTV.ID – Dalam rangka mendukung program strategis nasional percepatan legalisasi aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas terus memperkuat langkah kolaboratif lintas sektor. Pada Senin, (19/01/2026), kantor tersebut melakukan koordinasi dengan unsur perguruan tinggi dan organisasi keagamaan terkait rencana pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) percepatan penerbitan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Padang Lawas.
Kegiatan ini diwakili oleh Muaz Nasution, S.Sos., M.H., QRMO selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Pertemuan berlangsung bersama Dr. (Cd) Kalijunjung Hasibuan, M.Sy., CM, Wakil Rektor III IAI Padang Lawas yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PC NU Kabupaten Padang Lawas.
Langkah koordinatif ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Program percepatan sertipikasi ini bertujuan untuk: Memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset keagamaan, Mencegah potensi sengketa dan konflik pertanahan, Mendukung tertib administrasi pertanahan, dan Memperkuat fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan
Muaz Nasution dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan bagian dari perlindungan hak keagamaan dan sosial masyarakat.
“Sinergi antara Kantor Pertanahan, lembaga pendidikan, dan organisasi keagamaan menjadi kunci percepatan program ini. Kami ingin memastikan bahwa seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Padang Lawas memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.
Sebagai institusi pendidikan tinggi berbasis keislaman, IAI Padang Lawas memiliki peran strategis dalam edukasi dan pendampingan administrasi wakaf. Sementara itu, PC NU Kabupaten Padang Lawas sebagai organisasi keagamaan memiliki jaringan struktural hingga tingkat akar rumput yang dapat membantu pendataan dan sosialisasi program.
Dr. (Cd) Kalijunjung Hasibuan menyampaikan dukungannya terhadap langkah percepatan tersebut. Ia menilai bahwa legalitas tanah wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan ibadah di tengah masyarakat.
“Dengan adanya kepastian hukum melalui sertipikat, pengelolaan wakaf akan semakin profesional, akuntabel, dan terlindungi dari potensi permasalahan hukum di masa mendatang,” ungkapnya.
Sebagai instansi vertikal di bawah Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas memiliki mandat strategis dalam:
1. Pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan peralihan hak
2. Penetapan hak atas tanah
3. Pengukuran dan pemetaan bidang tanah
4. Penyelesaian permasalahan dan sengketa pertanahan
5. Penataan administrasi aset berbasis kepastian hukum
Dalam konteks tanah wakaf, Kantor Pertanahan berperan dalam proses pengukuran, penelitian data yuridis, penetapan hak wakaf, hingga penerbitan sertipikat yang sah secara hukum.
Upaya percepatan ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Secara nasional, percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mendukung pembangunan berbasis keadilan sosial. Legalitas tanah wakaf tidak hanya melindungi aset umat, tetapi juga memperkuat stabilitas sosial dan mendorong pemanfaatan tanah secara produktif.
Langkah yang dilakukan di Kabupaten Padang Lawas menjadi contoh konkret implementasi kebijakan pusat di tingkat daerah melalui pendekatan kolaboratif.
Dengan terjalinnya koordinasi ini, diharapkan Perjanjian Kerja Sama percepatan penerbitan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Padang Lawas dapat segera direalisasikan secara efektif dan terukur.
Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya menjadi fondasi dalam mendukung pembangunan daerah serta memperkuat kepastian hukum di sektor agraria.(AHN)













