Newstv.id, Magelang – Masih banyaknya dijumpai pemasangan spanduk yang diduga melanggar aturan lantaran dipasang melintang di tengah jalan raya, kian menguatkan image di masyarakat bahwa integritas Satpol PP Pemkab Magelang, Jawa Tengah berada di persimpangan jalan.
Hal itu dikemukakan oleh Febrian, SH selalu Aktivis Keselamatan Jalan Raya Jateng – DIY, Minggu (15/3/2026).
Dikatakan oleh Febrian bahwa dalam penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di lingkungan Pemkab Magelang, Satpol PP tidak harus menunggu menunggu laporan masyarakat atau menimbulkan korban. Pencegahan kejadian jauh lebih efektif dan manusiawi dibanding menunggu korban berjatuhan.
Spanduk yang terpasang melintang di tengah jalan menurut Febrian, merupakan pelanggaran keselamatan dan keamanan masyarakat yang melintas di jalan raya. Karena itu, setiap daerah sudah pasti menelorkan Perda tentang peraturan pemasangan baliho, banter sejenis agar tidak mengganggu keselamatan orang lain.
“Satpol PP Pemkab Magelang tidak peka. Atau bisa saja diduga membiarkan spanduk terpasang melintang di tengah jalan umum. Padahal itu membahayakan orang lain. Faktanya banyak ditemui spanduk yang menyalahi aturan terpasang di ruang publik,” kata Febrian.
Dikatakannya, spanduk iklan rokok terpasang di melintang di tengah jalan raya yakni di depan Kantor Balai Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan. Hak sama di depan Kantor Balai Desa Gunungpring, juga spanduk iklan rokok terpasang melintang di tengah jalan umum.
“Ada juga spanduk PPMB terpasang melintang di tengah jalan umum di Jalan Ngawen – Gunungpring tidak jauh dari Kolam Renang Semilir. Semua ini membahayakan orang lain,” ujar Febrian lagi.
Fakta banyaknya baliho terpasang melintang di tengah jalan menunjukkan bobroknya penegakan Perda di Pemkab Magelang.
Yang harus diketahui pihak Satpol PP Magelang, bahwa saat ini sedang memasuki musim libur panjang dan arus mudik lebaran. Guna menciptakan situasi kondusif dan memberi kenyamanan bagi masyarakat yang sedang mudik, harus ada jaminan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Salah satunya, menertibkan keberadaan baliho atau spanduk yang bisa mengganggu keamanan.
Kondisi kian diperparah dengan menjamurnya kantong-kantong parkir diduga ilegal di sejumlah wilayah. Ironisnya, tarif parkir yang dipungut dari konsumen di atas Rp2.000 per sekali parkir per sepeda motor. Saat konsumen menanyakan karcis parkir oleh oknum penjaga parkir bukannya menunjukkan karcis resmi melainkan marah-marah dengan gaya preman.
Senada dengan Febrian, Aktivis Pelayanan Publik Jawa Tengah, Mohamad Islamia, S.Sos juga menyoroti keberadaan spanduk yang tersayang melintang di tengah jalan. Karena itu, Islamia menilai Satpol PP Magelang ibarat “macan ompong tak bertaring” dalam menertibkan baliho-baliho menyalahi aturan.
Tak hanya itu, Islamia juga menyoroti banyak pengamen di perempatan lampu apill yang sampai kini tak kunjung ditertibkan. Padahal setiap perempatan jalan terpasang papan larangan bagi pengamen, gelandangan dan sejenisnya. Bahkan dalam papan pemberitahuan tersebut juga dicantumkan Perda yang mengatur atas larangan itu. (Hmi)













