Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf kembali ditegaskan melalui kegiatan penyerahan sertipikat wakaf oleh Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kepada Masjid Al-Ubudiyah yang berlokasi di Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu, (01/04/2026)
Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., sebagai bentuk nyata pelayanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung legalisasi aset berbasis keagamaan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Program tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, mencegah potensi konflik pertanahan, serta memastikan aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.
Dalam sambutannya, Agustina Harahap menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan dari aset tersebut.
“Dengan adanya sertipikat wakaf ini, tanah wakaf Masjid Al-Ubudiyah memiliki kekuatan hukum yang jelas. Hal ini penting untuk mencegah potensi sengketa di masa depan serta memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan wakaf,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf agar mendapatkan pengakuan hukum yang sah dari negara.
Penyerahan sertipikat wakaf ini disambut antusias oleh pengurus Masjid Al-Ubudiyah dan masyarakat setempat. Mereka menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah, khususnya Kantor Pertanahan, yang telah membantu proses legalisasi aset wakaf yang selama ini digunakan untuk kegiatan ibadah.
Menurut salah satu pengurus masjid, keberadaan sertipikat wakaf memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola serta memanfaatkan tanah tersebut untuk kegiatan keagamaan dan sosial.
Secara nasional, percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan pembangunan berbasis masyarakat. Tanah wakaf yang telah tersertipikasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga berpotensi dikembangkan untuk berbagai kegiatan produktif yang bermanfaat bagi umat.
Program ini juga sejalan dengan upaya digitalisasi layanan pertanahan melalui berbagai inovasi seperti sertipikat elektronik dan aplikasi layanan publik yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan secara transparan dan efisien.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak aset wakaf di Indonesia yang terdata dan tersertipikasi secara resmi. Dengan demikian, pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung program sertipikasi tanah, sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum, mengurangi konflik agraria, serta mendorong pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan.(AHN)













