Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Kenanga No. 08, Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (14/04/2026), kembali menjadi perhatian publik. Di tengah beredarnya berbagai opini yang dinilai tidak benar adanya, pihak Pemohon melalui tim kuasa hukumnya angkat bicara dan memaparkan secara rinci fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait rencana eksekusi ini.
Eksekusi ini melibatkan Syahlan selaku Pemohon, dengan Dr. Badjora Muda Siregar sebagai Termohon. Berdasarkan pernyataan Pemohon melalui kuasa hukumnya, diketahui bahwa, pihak Termohon telah menerima dana hasil lelang objek sengketa sebesar Rp886 juta lebih.
Kuasa hukum Pemohon, M. Reza Pahlevi Nasution, S.H., didampingi timnya yakni, Putri Melisa Siregar, S.H., Suhyar, S.H., serta Irsan Gunawan Nasution, S.H., dari Kantor Advokat Syamsir Alam Nasution & Rekan, menerangkan sejumlah fakta hukum terkait eksekusi tersebut.
Menurut kuasa hukum Pemohon, penjelasan ini sangat penting disampaikan, agar publik tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh kebenarannya. Kuasa hukum mengatakan, perkara ini bukanlah sengketa baru, proses hukumnya telah berjalan selama kurang lebih satu dekade atau 10 tahun dan telah melewati seluruh tahapan peradilan di Indonesia.
Reza menjelaskan, perkara waris tersebut telah diputus pada tingkat pertama sejak 21 Juli 2017, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan pada 9 November 2017. Perkara ini akhirnya mencapai putusan final di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI pada 18 April 2018 dengan No.233/K/Ag/2018.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, menurut kuasa hukum, tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai status kepemilikan objek sengketa.
Artinya, secara hukum, perkara ini sudah selesai.
“Kepemilikan objek sudah jelas dan tidak dapat dipersoalkan kembali,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima awak media, pada Senin (13/04/2026) malam.
Lebih lanjut dijelaskan Reza, karena Termohon tidak bersedia membagi harta warisan secara natura (hak), maka negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengambil langkah lelang terhadap objek sengketa pada 13 Oktober 2022.
Dalam proses tersebut, Syahlan ditetapkan sebagai pemenang lelang yang sah berdasarkan Risalah Lelang No.279/07/2022, yang memiliki kekuatan hukum dan perlindungan penuh dari peraturan perundang-undangan.
“Status pemenang lelang bukan hanya sah, tetapi juga dilindungi oleh hukum negara,” ujar kuasa hukum Pemohon menerangkan.
Selanjutnya, fakta krusial yang membantah isu ‘ketidak-adilan’ dalam proses eksekusi ini adalah fakta bahwa, pada 21 Maret 2025, Dr Badjora selaku Termohon, telah secara sadar telah mengambil uang konsigasi/hasil lelang yang menjadi bagiannya sebesar Rp886.937.463 di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan
Dengan demikian, lanjut Reza, tindakan Termohon tersebut merupakan bentuk pengakuan hukum yang tidak terbantahkan atas keabsahan proses lelang. Reza menegaskan bahwa, pengambilan uang tersebut adalah pengakuan mutlak.
“Tidak bisa di satu sisi menerima hasil lelang, tetapi di sisi lain menolak menyerahkan objeknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, sikap demikian dinilai bertentangan tidak hanya dengan hukum, tetapi juga dengan prinsip moral dan keadilan. Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga memaparkan bahwa, berbagai upaya persuasif telah ditempuh oleh pihak Pemohon selama bertahun-tahun.
Pada 28 Februari 2025, Pemohon bahkan sempat mencabut permohonan eksekusi demi membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Pengadilan juga telah mengeluarkan aanmaning (teguran resmi) sebanyak dua kali pada September 2025. Bahkan, mediasi terakhir yang difasilitasi pada 4 November 2025 di Polres Padangsidimpuan juga tidak menghasilkan kesepakatan.
“Meski dana kompensasi sudah diterima, Termohon tetap bersikeras tidak mau mengosongkan objek,” ungkapnya.
Terkait rencana eksekusi pengosongan dengan No: 1/Pdt.Eks/2025/PA.Pspk, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang wajib dilaksanakan. Eksekusi dilakukan untuk memberikan hak ke pemenang lelang yang memenuhi kewajiban pembayarannya kepada negara, sekaligus menjaga kepastian hukum.
“Ini bukan semata-mata tindakan sepihak, melainkan pelaksanaan perintah undang-undang,” cetus Reza.
Di akhir keterangannya, mewakili Pemohon, Reza mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang telah berjalan, termasuk peran pengadilan dan institusi kepolisian dalam mengawal jalannya eksekusi pengosongan objek tersebut.
“Penundaan eksekusi pengosongan terhadap pihak yang sudah menerima hak keuangannya adalah bentuk cedera terhadap rasa keadilan dan kepastian hukum di Indonesia,” pungkasnya mengakhiri.
Sebagai informasi, pelaksanaan eksekusi pengosongan ini sempat diwarnai penolakan dari pihak Termohon. Maka, dari sisi Pemohon melalui tim kuasa hukumnya, mencoba menyampaikan beberapa fakta hukum yang ada, guna menepis adanya isu ‘ketidak-adilan’ dalam proses eksekusi tersebut. (AHN)













