Newstv , makassar – Satu kasus mencuat, tapi memunculkan pertanyaan besar. Dugaan penggunaan surat resign yang tidak sah oleh PT Blesscom di Makassar memantik kekhawatiran adanya praktik sistematis untuk menghindari kewajiban perusahaan.
Tanggal 31 Maret 2026 menjadi titik awal munculnya dugaan praktik tidak wajar di lingkungan kerja PT Blesscom. PT Blesscom bergerak dibidang penyediaan tenaga kerja dan pemasaran terpadu , Seorang karyawan mengaku statusnya berubah menjadi “mengundurkan diri” tanpa pernah secara sukarela mengajukan resign.
Dalam keterangannya, ia dikirimi info surat resign mengatas nama kan rika jumriani via whatsApp oleh ibu meidina yang dimna surat tersebut seolah olah iya mengirimkan surat tersebut ke ibu meidina.
” saya konfirmasi ke bu medina via whatsApp soal surat resign saya sedang saya gak pernah kirim surat resign , dan ternyata surat yang dikirimi tidak sesuai dengan tanda tangan saya dan seolah saya mengirim surat tersebut ” , ujar rika jumriani MD sensodyne
Yang menjadi sorotan, status resign tersebut berimplikasi langsung pada hilangnya hak pesangon. Skema ini kerap dianggap sebagai “jalan pintas” untuk menekan kewajiban perusahaan dalam kasus PHK.
Lebih jauh, adanya dugaan dokumen yang tidak mencerminkan kehendak asli karyawan membuka potensi pelanggaran serius dari manipulasi administrasi hingga persoalan hukum ketenagakerjaan.
Meski baru satu kasus yang mengemuka, pertanyaan publik mulai mengarah pada kemungkinan pola: apakah ini insiden tunggal, atau hanya puncak dari praktik yang selama ini luput dari perhatian.
lebih lanjut lagi Rika jumriani MD sensodyne mengaku bahwa diri nya sudah ada pengganti
” saya heran kok dengan cepat sudah ada pengganti saya “, ujar nya saat di temui oleh awak media
Hingga kini, PT Blesscom belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, bukti dokumen yang diklaim ada menjadi kunci penting untuk mengurai kebenaran di balik dugaan ini.
Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden serius dalam penegakan hak pekerja di makassar.













