Mahasiswa Soroti Transparansi Dinas Kesehatan, Konfirmasi Berulang Tak Digubris

Mahasiswa Soroti Transparansi Dinas Kesehatan, Konfirmasi Berulang Tak Digubris | Newstv Indonesia
Mahasiswa Soroti Transparansi Dinas Kesehatan, Konfirmasi Berulang Tak Digubris | Newstv Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Ahmadi Saleh Hasibuan selaku Ketua Umum Pimpinan Besar Gerakan Mahasiswa Bawah Tanah (PB-GEMA BT) terhadap jajaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan hingga kini belum memperoleh jawaban resmi, meskipun telah dilakukan melalui berbagai jalur komunikasi.

Ahmadi mengungkapkan bahwa langkah konfirmasi telah dimulai sejak 18 Februari 2026, melalui pesan WhatsApp kepada salah satu pejabat Dinas Kesehatan. Namun, hingga waktu berjalan, tidak terdapat kejelasan maupun tanggapan substantif atas pertanyaan yang disampaikan.

Tidak berhenti pada komunikasi informal, Ahmadi juga telah menempuh mekanisme administratif dengan melayangkan surat resmi pada tanggal 13 April 2026 ke Kantor Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan. Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi terkait kondisi ambulans serta mekanisme perawatan fasilitas kesehatan. Namun hingga kini, pihak Dinas Kesehatan belum memberikan jawaban, yang secara faktual menunjukkan sikap bungkam terhadap permintaan informasi publik.

“Upaya ini telah kami tempuh secara berjenjang, mulai dari komunikasi langsung hingga jalur resmi kelembagaan. Namun tidak adanya respons mencerminkan lemahnya komitmen terhadap transparansi,” ujar Ahmadi, Kamis, (16/04/2026).

Substansi konfirmasi yang diajukan meliputi dua sektor penting, yakni operasional ambulans dan pengelolaan perawatan fasilitas kesehatan. Pertanyaan mencakup jumlah unit ambulans, kondisi operasionalnya, faktor penghambat, hingga sistem penganggaran dan pemeliharaan. Selain itu, mahasiswa juga menyoroti mekanisme perawatan gedung Puskesmas, PUSTU, serta sistem pengawasan pelaksanaannya.

Secara konstitusional, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara dijamin haknya untuk memperoleh informasi. Hal ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi secara transparan, cepat, dan akuntabel.

Dalam perspektif hukum, sikap tidak memberikan informasi publik dapat berimplikasi pada sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Lebih jauh, apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas atau anggaran, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Meski demikian, Ahmadi menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami tidak menuduh, kami meminta penjelasan. Namun ketika ruang klarifikasi diabaikan, maka hal tersebut menjadi catatan serius dalam praktik keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor kesehatan di daerah.

Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari gerakan intelektual dan kontrol sosial, guna memastikan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan kepentingan masyarakat luas. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *