HUKUM  

Putusan Minim Pertimbangan, Proses Berlarut: Ada Apa di Balik Perkara PN Medan?

Putusan Minim Pertimbangan, Proses Berlarut: Ada Apa di Balik Perkara PN Medan? | Newstv Indonesia
Putusan Minim Pertimbangan, Proses Berlarut: Ada Apa di Balik Perkara PN Medan? | Newstv Indonesia

Medan, NEWSTV.ID — Dugaan pelanggaran prosedur peradilan kembali mencuat di lingkungan peradilan umum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 239/Pdt.G/2025/PN.Mdn resmi dilaporkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Pengadilan Tinggi Medan.

Laporan tersebut diajukan oleh pengacara senior M. Amin Nasution, S.H., M.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum Turut Tergugat I dalam perkara dimaksud. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara yang berpotensi melanggar ketentuan Mahkamah Agung.

Dalam keterangannya, M. Amin Nasution mengungkapkan bahwa putusan perkara yang dibacakan pada 2 Maret 2026 tersebut dijatuhkan setelah lebih dari 8 (delapan) bulan proses persidangan berlangsung. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2014, yang secara tegas mengatur bahwa hakim pada tingkat pertama wajib memutus perkara dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) bulan.

“Fakta ini jelas menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi internal Mahkamah Agung. Keterlambatan tersebut tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga mencederai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ujarnya kepada wartawan, Senin, (20/04/2026).

Lebih lanjut, ia menyoroti isi putusan yang dinilai tidak mencerminkan kompleksitas perkara. Menurutnya, pokok pertimbangan hukum dalam putusan tersebut hanya dituangkan dalam 6 (enam) baris, dengan mengutip yurisprudensi lama yang berasal dari tahun 1977.

Ironisnya, untuk menghasilkan pertimbangan hukum yang sangat singkat tersebut, majelis hakim membutuhkan waktu hingga 102 (seratus dua) hari. Selain itu, pembacaan putusan juga mengalami penundaan sebanyak 6 (enam) kali.

Padahal, berdasarkan standar operasional prosedur dalam Buku II Mahkamah Agung, penundaan pembacaan putusan seharusnya hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Jika pertimbangan hukum hanya enam baris, mengapa membutuhkan waktu hingga lebih dari tiga bulan? Bahkan penundaan pembacaan putusan sampai enam kali. Ada apa sebenarnya dalam rentang waktu tersebut?” tegasnya.

Sebagai praktisi hukum yang pernah berdinas selama 28 tahun di Mahkamah Agung dan 18 tahun sebagai dosen Fakultas Hukum, M. Amin Nasution menilai bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius pimpinan lembaga peradilan. Ia mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA, serta Ketua Pengadilan Tinggi Medan.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan harus dijaga, terlebih di tengah upaya reformasi peradilan yang terus digaungkan.

M. Amin Nasution juga mengaitkan peristiwa ini dengan konsep pengawasan “mata 360°” yang saat ini diterapkan oleh Mahkamah Agung. Sistem ini menekankan pengawasan menyeluruh, baik dari atasan ke bawahan, bawahan ke atasan, maupun antar sesama pejabat dalam satu level.

Ia menilai, mekanisme tersebut harus benar-benar dijalankan secara konsisten, termasuk dalam menindak setiap dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan peradilan.

“Dengan sistem pengawasan 360°, seharusnya tidak ada lagi ruang bagi praktik yang menyimpang dari SOP maupun regulasi. Apalagi saat ini kesejahteraan hakim sudah sangat meningkat signifikan,” ungkapnya.

Sebagai perbandingan, ia menyebutkan bahwa seorang hakim pemula saat ini dapat menerima penghasilan lebih dari Rp50 juta per bulan, dengan peningkatan signifikan bagi hakim yang lebih senior.

Di sisi lain, M. Amin Nasution memberikan apresiasi terhadap respons cepat dari Pengadilan Tinggi Medan dalam menindaklanjuti laporan yang diajukannya. Ia menyebutkan bahwa surat pengaduan yang dilayangkan pada 2 April 2026 telah direspons dalam waktu kurang dari satu minggu. Ia bahkan telah menerima panggilan resmi untuk memberikan keterangan pada, Selasa, 21 April 2026 mendatang.

“Ini menunjukkan adanya komitmen dari Pengadilan Tinggi Medan dalam menjaga integritas dan profesionalisme lembaga peradilan,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan praktisi hukum karena menyangkut integritas lembaga peradilan serta kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Langkah yang diambil oleh M. Amin Nasution dinilai sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif dalam mendukung reformasi peradilan di Indonesia.

Pemeriksaan yang tengah berlangsung diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif dan menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan serta akuntabilitas hakim di seluruh Indonesia. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *