Newstv.id — Peureulak — Aceh Timur — Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 8 hingga 10 resmi berjalan. Mulai hari ini, 1 Mei 2026, aturan tersebut menjadi acuan dalam pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas medis, termasuk RSUD Sultan Abdul Aziz Syah (SAAS) Peureulak.
Direktur RSUD SAAS Peureulak, dr. Rita Rosti, M.Kep, saat dikonfirmasi media Newstv.id mengenai kepastian pemberlakuan aturan tersebut menyatakan bahwa pihak rumah sakit menjalankan prosedur sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh.
”Ini kan instruksi melalui Pergub. Jika tidak ada instruksi penundaan resmi, maka aturan tersebut tetap berlaku dan harus dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar dr. Rita saat memberikan konfirmasi terkait status operasional aturan JKA terbaru, Sabtu (2/5/2026)
Tidak Ada Masa Sanggah
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai masa sanggah atau penundaan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 8-10. Hal ini berarti masyarakat dalam kelompok tersebut diharapkan mulai mempersiapkan skema penjaminan kesehatan secara mandiri atau melalui skema BPJS Kesehatan di luar tanggungan JKA.
Pihak RSUD SAAS Peureulak sendiri berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Aceh Timur, sembari membantu memberikan edukasi mengenai transisi kebijakan penjaminan kesehatan ini agar tidak terjadi hambatan saat warga hendak berobat.













