BERITA  

Polsek Lingga Bayu Tinjau Area Bekas Tambang, Ingatkan Sangsi Denda 100 Miliar

Polsek Lingga Bayu Tinjau Area Bekas Tambang, Ingatkan Sangsi Denda 100 Miliar | Newstv Indonesia
Polsek Lingga Bayu Tinjau Area Bekas Tambang, Ingatkan Sangsi Denda 100 Miliar | Newstv Indonesia

Madina Sumut

Personel Polsek Linggabayu melaksanakan monitoring dan imbauan larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Eks. M3, Kelurahan Tapus, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, pada Jumat (15/5/2026) sore.

 

Langkah preventif ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menegakkan hukum pidana terkait pertambangan ilegal. Edukasi Hukum Terkait PETI dipimpin langsung oleh Kapolsek Linggabayu, IPTU Ilham P., S.H., M.H., sejumlah personel turun ke lapangan untuk menemui warga secara humanis.

 

Petugas memberikan edukasi mengenai dampak buruk penambangan liar. Aktivitas ilegal tersebut dilarang keras, baik yang menggunakan alat berat eksavator maupun mesin dongpeng.Petugas menegaskan bahwa aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

Pelaku dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Respon Positif MasyarakatDalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB tersebut, personel yang bertugas di antaranya: Aipda Ali A.N. Barus, Bripka Indra Mulia, Bripka S.A. Dongoran, Bripka Yusron, Masyarakat Kelurahan Tapus menyambut baik kehadiran polisi dan memahami edukasi hukum yang disampaikan. Hingga kegiatan selesai, situasi di kawasan Eks. M3 terpantau aman, kondusif, dan tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal.

Ismed Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *