Kuasa Hukum Pemohon (Andri Ishak) Tegaskan Keabsahan Penetapan Tersangka Patut Diuji Melalui Praperadilan
Sidang perdana perkara praperadilan yang diajukan oleh Pemohon telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Buol dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon serta penyampaian jawaban dari Termohon. Buol, 22 Juni 2026
Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Hukum DRAFT & Attorneys Counsellors at Law, Eko Agung, S.H., menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan merupakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penegakan hukum yang dilakukan terhadap kliennya, khususnya berkaitan dengan penetapan status tersangka.
Menurutnya, praperadilan merupakan instrumen hukum yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan berdasarkan prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Permohonan ini tidak ditujukan untuk membahas atau menilai pokok perkara yang sedang dalam proses penanganan. Yang menjadi objek pengujian adalah legalitas tindakan hukum yang dilakukan terhadap klien kami, termasuk apakah penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Eko Agung.
Dalam persidangan hari ini, Pemohon telah membacakan permohonan yang pada pokoknya menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon. Selanjutnya, Termohon I, yaitu Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah/Kepala Kepolisian Resor Buol c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Buol/Penyidik Unit PPA Polres Buol, telah menyampaikan jawaban atas permohonan Pemohon.
Sementara itu, Termohon II, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Buol c.q. Jaksa Penuntut Umum, tidak mengajukan jawaban dalam persidangan.
Kuasa Hukum Pemohon menegaskan bahwa setiap tindakan yang berdampak pada hak dan kedudukan hukum seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan diuji melalui mekanisme yang telah disediakan oleh undang-undang.
“Dalam negara hukum, kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Oleh karena itu, aspek-aspek yang berkaitan dengan dasar hukum, prosedur, dan legalitas penetapan tersangka patut diperiksa secara cermat oleh pengadilan guna memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Pemohon berharap pemeriksaan perkara ini dapat berlangsung secara objektif, independen, dan berlandaskan hukum sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian replik dari Pemohon terhadap jawaban yang telah diajukan oleh Termohon I.
“Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berlangsung dan mempercayakan sepenuhnya penilaian perkara ini kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Buol. Kami berharap seluruh fakta dan argumentasi hukum yang diajukan para pihak dapat dinilai secara objektif berdasarkan hukum, alat bukti, dan prinsip keadilan,” tutup Eko Agung.(*)
KANTOR HUKUM DRAFT & ATTORNEYS COUNSELLORS AT LAW
Kuasa Hukum Pemohon













