Newstv.id – PALU – Salah satu korban dugaan penipuan jual beli kavling, Ruslan Moh Kasim, meminta pihak yang dilaporkan segera menyelesaikan persoalan dengan mengembalikan dana para korban sesuai janji yang sebelumnya telah dituangkan dalam surat bermaterai.
Ruslan mengatakan, para korban masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, jika tidak ada itikad baik untuk membangun komunikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut, mereka memilih melanjutkan proses hukum yang telah berjalan.
“Diselesaikan saja yang dijanjikan di atas materai. Kalau tidak ada itikad baik untuk membangun komunikasi, yah tetap proses hukum,” kata Ruslan.
Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli kavling sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah. Dalam laporan itu, terlapor berinisial RF (43), yang disebut sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola penjualan kavling Elsa Land di wilayah Kelurahan Tondo.
Ruslan mengatakan, dirinya menjadi perwakilan empat korban lainnya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan tersebut. Laporan itu tercatat dengan nomor STTPL/B/83/III/2026/POLDA SULTENG.
Ruslan menuturkan, pertama kali tertarik membeli kavling pada Maret 2024 setelah mendapat informasi dari seorang teman yang juga berperan sebagai agen pemasaran.
“Saya tertarik karena dari teman ke teman. Saya ditawari oleh kawan yang juga agen dan mengetahui saya berani mengambil kavling. Saya tanyakan apakah bermasalah atau tidak,” ujar Ruslan.
Menurutnya, sebelum melakukan transaksi, ia sempat diperlihatkan sejumlah dokumen terkait lahan yang ditawarkan. Ia juga mendapat penjelasan bahwa lahan tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan telah mendapat persetujuan dari pihak yang disebut sebagai pemilik warisan.
Karena merasa yakin dengan penjelasan tersebut, Ruslan mengaku membeli empat kavling. Dua di antaranya dibayar secara tunai dengan nilai sekitar Rp70 juta, sementara dua kavling lainnya baru dibayarkan senilai Rp10 Juta.
Namun, persoalan muncul setelah para pembeli mendapat informasi bahwa lokasi kavling yang sebelumnya berada di kawasan belakang Universitas Tadulako (Untad) bermasalah. Para pembeli kemudian disebut dijanjikan relokasi ke lokasi lain, termasuk di sekitar kawasan dekat proyek Makodam.
“Semua user (calon pemilik lahan) dipindah karena katanya lokasi di belakang Untad bermasalah. Kami kemudian diarahkan ke lokasi baru. Katanya di samping proyek Makodam aman,” katanya.
Ruslan mengaku hingga 2025 tidak ada kejelasan mengenai kepastian lahan maupun realisasi kavling yang telah dibeli. Kondisi itu membuat para korban kemudian meminta agar uang mereka dikembalikan.
Menurut Ruslan, pihak terlapor saat itu menyampaikan bahwa dirinya juga menjadi korban dalam persoalan tanah yang ditawarkan.
Pada April 2025, kata dia, sempat dibuat pernyataan mengenai pengembalian dana kepada para korban dengan mekanisme pembayaran secara bertahap mulai Mei hingga Desember 2025. Namun, hingga 2026, pengembalian dana tersebut disebut belum terealisasi sesuai kesepakatan.
“Pada April 2025 ada pernyataan pengembalian dana dicicil mulai Mei sampai Desember 2025. Tetapi sampai 2026 tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Para korban kemudian membentuk grup untuk mencari kejelasan terkait status lahan dan upaya pengembalian dana. Dari komunikasi tersebut, mereka mendata sejumlah orang yang mengaku mengalami persoalan serupa.
Ruslan menyebut jumlah korban yang sepakat melaporkan kasus ini sekitar lima orang, sementara jumlah korban lainnya diduga masih lebih banyak. Total kerugian dari para korban disebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
Para korban juga sempat melakukan musyawarah pada Juli 2025 untuk mencari penyelesaian. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah beberapa kali bermusyawarah untuk mencari jalan keluar, tetapi akhirnya buntu. Karena itu kami memilih melaporkan persoalan ini,” kata Ruslan.
Ruslan mengaku laporan telah dilayangkan ke Polda Sulteng. Sejumlah saksi disebut telah menjalani pemeriksaan, termasuk lima orang saksi, pihak marketing, dan mantan Wakil Direktur perusahaan.
Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Para korban juga mengaku khawatir masih ada masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa.
“Kami takut masih ada korban lain. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dan persoalannya bisa menjadi terang,” ujarnya.
Ruslan juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami persoalan serupa agar tidak ragu melapor dan bersama-sama mencari penyelesaian melalui jalur hukum.
“Pesan saya, kalau ada yang masih merasa menjadi korban, ayo kita sama-sama laporkan. Kami tidak ikhlas uang kami tidak dipulangkan. Uang itu setengah mati kami cari,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak yang dilaporkan segera menyadari persoalan tersebut dan tidak sampai menimbulkan korban baru.
“Pesan saya, cepat sadar diri. Ada hak orang yang harus dikembalikan. Jangan sampai ada korban lain. Laporan ini juga kami buat agar mengantisipasi tidak ada orang lain yang menjadi korban,” pungkasnya.
Pihak terlapor, RF, akhirnya merespons upaya konfirmasi yang sebelumnya dilayangkan wartawan terkait pemberitaan kasus tersebut. RF sebelumnya menyampaikan keberatan atas berita yang terbit di Radar Palu edisi Sabtu (24/7/2026). Ia menilai pemberitaan telah dimuat tanpa memuat keterangannya sebagai pihak terlapor.
Sementara itu, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi sejak Jumat sore hingga tengah malam. Namun, hingga berita tersebut naik cetak, respons dari RF belum diterima. Konfirmasi dari RF baru disampaikan pada Sabtu pagi, setelah berita terbit.
Dalam pesan singkatnya di aplikasi whatsapp, RF mempertanyakan proses pemberitaan yang menurutnya hanya mengangkat informasi dari satu pihak. Ia berharap media melakukan konfirmasi dan pemeriksaan informasi dari kedua belah pihak sebelum berita diterbitkan.
“Apa pun yang melapor, mau baik atau buruk semuanya diposting tanpa kroscek dan bertanya dari dua sisi?” kata RF.
RF juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak pemberitaan terhadap dirinya maupun perusahaan yang dikelolanya. Menurut dia, pemberitaan yang hanya berdasarkan keterangan satu pihak dapat memengaruhi opini publik dan berdampak pada banyak pihak yang bekerja sama dengan perusahaannya.
Ia juga menyinggung pengalamannya selama belasan tahun bekerja di media nasional. Menurut RF, dalam menjalankan tugas jurnalistik, media perlu mempertimbangkan dampak dari setiap pemberitaan serta memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan.
RF menilai persoalan yang sedang dihadapinya seharusnya tidak hanya diselesaikan melalui pemberitaan media karena berpotensi menimbulkan opini yang beragam di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar pemberitaan mengenai dugaan persoalan tersebut dilakukan secara hati-hati dan tidak serta-merta menganggap seluruh keterangan pihak pelapor sebagai kebenaran mutlak.
“Jangan semua yang disampaikan pihak pelapor dianggap benar 100 persen. Di situ ada potensi merusak nama baik seseorang. Jadi, harus berhati-hati,” ujarnya.
Terkait laporan yang dibuat Ruslan dan aktivitasnya yang mengungkap persoalan tersebut ke sejumlah pihak, RF mengatakan hal itu justru dapat semakin menyulitkan proses penyelesaian kewajiban yang dimilikinya.
“Pesan buat Pak Ruslan, atas laporan dan pergerakannya ke sana-sini, semakin dia menjelek-jelekkan nama saya dan perusahaan saya, kemungkinan akan semakin sulit saya bayarkan hutangnya,” tegas RF. dikutip dari RADAR PALU (*)













