Kantah Padangsidimpuan Tegaskan Integritas Layanan, Agustina Harahap Pimpin Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

Kantah Padangsidimpuan Tegaskan Integritas Layanan, Agustina Harahap Pimpin Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang | Newstv Indonesia
Kantah Padangsidimpuan Tegaskan Integritas Layanan, Agustina Harahap Pimpin Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang | Newstv Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Dalam upaya memperkuat pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang atas nama Ibu Tetti Khairani. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Rabu (24/06/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T.

Kegiatan pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilalui dalam proses penerbitan sertipikat pengganti akibat kehilangan dokumen kepemilikan tanah. Tahapan ini dilakukan sebagai bentuk verifikasi sekaligus penguatan aspek hukum terhadap keterangan yang disampaikan oleh pemohon, sehingga proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilaksanakan secara sah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam prosesi tersebut, pemohon menyampaikan pernyataan resmi di bawah sumpah mengenai hilangnya sertipikat tanah yang dimaksud. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari rangkaian administrasi yang wajib dipenuhi guna memastikan keabsahan permohonan serta menghindari potensi sengketa maupun penyalahgunaan dokumen pertanahan di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan bahwa pengambilan sumpah bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah.

Menurutnya, sertipikat tanah merupakan dokumen negara yang memiliki nilai hukum tinggi karena menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah. Oleh karena itu, setiap proses penerbitan sertipikat pengganti harus dilaksanakan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengambilan sumpah merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam memastikan bahwa seluruh proses pelayanan pertanahan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dengan tetap mengedepankan integritas serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agustina menjelaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan berbagai pembenahan dalam sistem pelayanan pertanahan guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui penerapan prosedur yang semakin transparan, efektif, dan berbasis tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan harus terus dijaga melalui pelayanan yang cepat, profesional, dan memberikan rasa aman bagi pemegang hak atas tanah. Karena itu, setiap tahapan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan selalu mengedepankan prinsip akuntabilitas serta kepastian hukum.

Pelaksanaan pengambilan sumpah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung transformasi pelayanan pertanahan yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN, termasuk percepatan digitalisasi layanan melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang bertujuan meningkatkan keamanan dokumen pertanahan serta meminimalisasi risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen.

Melalui berbagai inovasi pelayanan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin modern, mudah diakses, dan terpercaya. Komitmen tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang diusung Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan institusi yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dengan terlaksananya kegiatan pengambilan sumpah penerbitan sertipikat pengganti akibat kehilangan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dokumen pertanahan serta mengetahui mekanisme yang harus ditempuh apabila terjadi kehilangan sertipikat. Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Di bawah kepemimpinan Agustina Harahap, S.T., Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan terpercaya, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang modern demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional yang berkelanjutan. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *