Newstv, Jeneponto, Sabtu, 11 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto secara resmi menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat tersebut berisi permohonan pemeriksaan, pengawasan, serta perlindungan kepastian hukum atas putusan-putusan yang berkaitan dengan objek tanah seluas kurang lebih 55 hektare di kawasan Manggala, Kota Makassar.
Penyampaian surat dilakukan oleh Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., MH Daeng Ngerho, yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Ketua DPD LAKI Aceh, Ketua DPD LAKI Sumatera Utara, serta Ketua DPC LAKI Kabupaten Soppeng sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum serta kepastian hukum.
Safri menjelaskan bahwa surat tersebut diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tegaknya supremasi hukum, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Safri, berdasarkan dokumen yang dimiliki DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, objek tanah tersebut telah melalui proses peradilan yang panjang sejak tahun 1993 hingga menghasilkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66 PK/TUN/2000 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, berdasarkan informasi yang diterima, amar putusan tersebut hingga kini belum terlaksana sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, DPC LAKI juga memperoleh informasi mengenai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6381 K/Pdt/2025 yang menurut informasi berkaitan dengan objek tanah pada lokasi yang sama. Berdasarkan informasi yang diterima LAKI, ahli waris almarhum H. Fahruddin Daeng Romo tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut.
“Atas dasar itulah kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan dan penelaahan sesuai kewenangannya guna memberikan kepastian hukum serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih putusan apabila memang berkaitan dengan objek yang sama,” ujar Safri.
Dalam surat tersebut, DPC LAKI Kabupaten Jeneponto meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia meneliti hubungan hukum antara putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan yang lebih baru apabila keduanya berkaitan dengan objek tanah yang sama, serta memberikan petunjuk hukum mengenai langkah yang dapat ditempuh demi menjamin kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Safri menegaskan bahwa langkah yang ditempuh DPC LAKI bukan untuk mengintervensi independensi lembaga peradilan, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar setiap putusan pengadilan tetap memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan.
“Kami menghormati independensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Permohonan ini kami ajukan agar terdapat kejelasan hukum sehingga masyarakat, khususnya pihak yang merasa memiliki hak berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
DPC LAKI Kabupaten Jeneponto menyatakan akan terus mengawal persoalan ini bersama keluarga ahli waris dan tim hukum melalui jalur konstitusional serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
“LAKI berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas secara profesional, konstitusional, dan bermartabat. Kami berharap seluruh lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan dapat bersinergi dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta menjaga marwah peradilan di Indonesia,” tutup Safri.













