TAPANULI TENGAH –NEWSTV.ID
Tanda tanya besar kini menyelimuti operasional PT BEEST, perusahaan pengolahan hasil hutan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kejelasan asal-usul dan legalitas bahan baku kayu yang masuk ke pabrik ini hingga kini belum terungkap, meski sudah dikonfirmasi awak media.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (10/7/2026), petugas Hubungan Masyarakat (Humas) PT BEEST yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan tidak mampu menyajikan rincian data pasokan kayu. Ia hanya menyampaikan secara singkat bahwa informasi terkait sumber pasokan didasarkan pada keterangan dari pihak pemerintah daerah setempat, tanpa menyebutkan jabatan maupun nama pejabat terkait.
Langkah cepat dilakukan awak media Liputan 9 untuk mengonfirmasi hal tersebut ke pemerintah daerah. Namun justru sebaliknya, pihak pemerintah daerah menyatakan tidak mengetahui asal-usul pasokan kayu yang digunakan PT BEEST. “Kami tidak tahu dari mana asal pasokan kayu PT BEEST. Sebelumnya pun sudah kami sampaikan agar perusahaan segera melengkapi perizinannya,” ungkap perwakilan pemerintah daerah.
Ketika awak media mendesak untuk mendapatkan penjelasan rinci mengenai dokumen perizinan pengangkutan kayu, bukti sah asal-usul hutan, lembaga penerbit izin operasional, serta instansi pengawas rutin, pihak Humas bersikukuh menolak memberikan keterangan. Ia enggan menyebutkan jenis izin yang dimiliki, nomor registrasi dokumen, batas wilayah sumber pasokan, maupun lembaga teknis yang memverifikasi kelayakan usaha.
Pihak perusahaan juga menolak menjelaskan mekanisme pelacakan jejak kayu, frekuensi pengawasan instansi berwenang, serta langkah pengamanan agar bahan baku tidak berasal dari penebangan liar atau kawasan lindung. Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa kayu yang diproses berpotensi hasil penebangan tanpa izin resmi, atau diambil dari kawasan hutan lindung dan daerah tangkapan air yang dilarang dieksploitasi.
Kekhawatiran ini kian menguat mengingat wilayah Tapian Nauli baru saja dilanda banjir bandang dan tanah longsor parah tahun lalu. Bencana itu menelan puluhan korban jiwa, merusak ratusan rumah, memutus akses jalan antar kecamatan, serta menghancurkan lahan pertanian warga. Banyak pihak menilai penebangan tak bertanggung jawab dan melanggar aturan kehutanan menjadi pemicu utama kerusakan daerah tangkapan air, yang memperparah dampak bencana tersebut.
“Kami belum pulih sepenuhnya dari luka bencana tahun lalu. Jika masih ada kayu asal tidak jelas diproses di sini, berarti kami mengulang sejarah kelam. Kami tidak ingin anak-anak lagi mengungsi karena longsor atau rumah hanyut banjir,” ujar tokoh pemuda Tapian Nauli yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi yang menjawab seluruh kejanggalan tersebut. Masyarakat, organisasi lingkungan, dan tokoh masyarakat bersatu menuntut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Satuan Polisi Hutan, serta tim gabungan pengawas perizinan segera melakukan pemeriksaan mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pemeriksaan diharapkan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen PT BEEST, memeriksa stok kayu beserta dokumen pengantarnya, menelusuri jejak asal-usul seluruh bahan baku, serta menilai kesesuaian operasional dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran mulai dari penebangan tanpa izin, pengangkutan tanpa dokumen sah, hingga pengolahan kayu ilegal, seluruh pihak terlibat wajib diproses hukum tanpa pandang bulu. Pihak yang bersalah juga diminta memulihkan kerusakan lingkungan sebagai peringatan bagi siapa saja yang merusak alam demi keuntungan pribadi.
Tim berita akan terus memantau perkembangan dan menyampaikan informasi terbaru begitu ada keterangan resmi.
(Dedy/Ismed)













