Jakarta, NEWSTV.ID – Perkembangan penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah (FA), terus menjadi perhatian publik. Selain menyita perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, proses penanganan perkara tersebut juga memunculkan berbagai perdebatan di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan advokat mengenai aspek hukum acara pidana yang diterapkan dalam proses penyidikannya.
Salah satu tanggapan datang dari Advokat Senior M. Amin Nasution, S.H., M.H. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh dan transparan dari aparat penegak hukum agar setiap tahapan penanganan perkara benar-benar sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Dalam keterangannya, Amin Nasution menegaskan bahwa pandangannya tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum maupun membela pihak tertentu. Sebaliknya, ia menilai seluruh proses harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun publik.
“Pemberantasan korupsi harus kita dukung sepenuhnya. Namun penegakan hukum juga wajib dilakukan sesuai prosedur. Ketika prosedur dipertanyakan, maka penjelasan dari aparat penegak hukum menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya, Minggu (12/07/2026).
Menurut Amin, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tahapan penggeledahan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, menurutnya perlu ada penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum pelaksanaan tindakan tersebut apabila dilakukan sebelum seseorang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, kecuali dalam kondisi tertentu seperti tertangkap tangan atau keadaan lain yang dibenarkan undang-undang.
“Apabila terdapat perbedaan tahapan prosedur, maka hal tersebut berpotensi menjadi objek pengujian melalui mekanisme praperadilan. Karena itu aspek prosedural tidak boleh diabaikan,” katanya.
Ia juga menyoroti belum adanya informasi yang menjelaskan apakah yang bersangkutan pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, dalam praktik hukum acara pidana, pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka merupakan bagian penting dalam membangun alat bukti yang cukup.
Ia menegaskan bahwa apabila penyidik memang telah melakukan pemeriksaan tersebut, maka penyampaian informasi kepada publik akan membantu menghindari munculnya berbagai asumsi yang berkembang.
Perhatian berikutnya diarahkan pada proses pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung yang disebut masih berada pada tahap penyidikan.
Menurut Amin Nasution, mekanisme tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut karena dalam KUHAP masyarakat lebih mengenal pelimpahan berkas perkara setelah penyidikan dinyatakan selesai untuk kemudian dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum melalui mekanisme P-19 maupun P-21.
“Publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai dasar hukum mekanisme yang ditempuh agar tidak muncul persepsi berbeda mengenai proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amin menilai bahwa pelimpahan perkara dalam kondisi tersebut dapat menimbulkan sejumlah kemungkinan.
Menurutnya, proses hukum dapat terus berjalan hingga penuntutan apabila seluruh alat bukti dinilai mencukupi. Namun di sisi lain, terdapat kemungkinan penyidikan dihentikan apabila dianggap belum memenuhi syarat pembuktian sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan nantinya harus benar-benar didasarkan pada alat bukti, bukan pertimbangan lain di luar hukum.
Advokat senior tersebut juga mengingatkan bahwa apabila tersangka nantinya mengajukan permohonan praperadilan, hal tersebut merupakan hak hukum yang dijamin KUHAP.
Karena itu, menurutnya seluruh tindakan penyidik harus mampu dipertanggungjawabkan secara yuridis apabila diuji di hadapan hakim praperadilan.
“Praperadilan merupakan instrumen kontrol terhadap penggunaan kewenangan upaya paksa. Oleh sebab itu seluruh tahapan penyidikan harus benar-benar sesuai ketentuan hukum acara pidana,” jelasnya.
Amin Nasution juga berpandangan bahwa koordinasi antar-aparat penegak hukum harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kepercayaan masyarakat dibangun melalui profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum. Penegakan hukum yang baik bukan hanya menghasilkan putusan, tetapi juga memastikan setiap prosedur dijalankan sesuai aturan,” katanya.
M. Amin Nasution menambahkan bahwa salah satu hal yang juga menjadi pertanyaan di tengah masyarakat adalah apakah FA telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, aspek administrasi memiliki posisi yang sangat penting karena tindak pidana korupsi pada dasarnya berangkat dari adanya dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan atau pengelolaan keuangan negara yang kemudian memenuhi unsur pidana.
“Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah yang bersangkutan sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk mengklarifikasi apakah terdapat keterkaitan yang bersangkutan dengan dugaan penyimpangan administrasi yang ditemukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan perspektif hukum acara pidana yang bertujuan mendorong penegakan hukum yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila pemeriksaan sebagai saksi memang telah dilakukan, menurutnya, penyampaian informasi tersebut kepada publik akan semakin memperkuat transparansi proses penegakan hukum serta meminimalkan munculnya spekulasi maupun perbedaan persepsi di tengah masyarakat.
Di akhir keterangannya, Amin Nasution mengingatkan bahwa siapa pun yang sedang menjalani proses hukum tetap berhak memperoleh perlindungan berdasarkan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menghindari pembentukan opini yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum.
Menurutnya, perkara yang menjadi perhatian nasional seperti ini justru menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan secara adil, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Berita ini memuat pandangan dan analisis hukum dari Advokat Senior M. Amin Nasution, S.H., M.H. atas informasi yang beredar mengenai proses penanganan perkara. Pernyataan tersebut merupakan opini hukum narasumber dan bukan merupakan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya tindakan aparat. Fakta-fakta terkait proses penyidikan tetap menjadi kewenangan institusi penegak hukum untuk menjelaskan secara resmi, sementara setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (AHN)













