Newstv.id, Magelang – Bukan rahasia umum lagi, bahwa terhitung Februari 2025 lalu, aturan penjualan LPG subsidi 3 kg diperketat oleh pemerintah. Dimana pengecer di warung-warung kelontong tidak diperbolehkan lagi menjual secara bebas.
Larangan pemerintah mengenai penjualan LPG subsidi 3 kg secara bebas di warung kelontong agar harga tetap sesuai HET dan distribusi lebih tepat sasaran. Dan, tidak membebani warga karena LPG ini murni bersubsidi.
Namun, yang menjadi tanda tanya kenapa LPG subsidi 3 kg ini kini masih saja menjamur di warung-warung kelontong dan dijual secara bebas dengan harga melampaui HET. Bayangkan harga jual eceran LPG bersubsidi ini dari Rp 23 ribu hingga Rp 24 ribu per tabung 3 kg.
Lantas, dari manakah para warung kelontong memperoleh LPG subsidi 3 kg ini, sehingga bisa mengecer dalam jumlah banyak. Dibandingkan dengan warga yang datang langsung ke agen atau pangkalan resmi, mereka hanya boleh membeli LPG bersubsidi ini per KK hanya satu tabung. Itupun harus menunjukkan KTP dan KK.
Aktivis Perlindungan Konsumen Jawa Tengah, Muhamad Nyaman menilai maraknya warung kelontong menjual LPG bersubsidi dengan harga tinggi karena minimnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi ini.
“Penyebab kenapa masih banyak LPG dijual di warung kelontong dan harga tinggi karena fungsi kontrol pemerintah tidak jalan. Aturannya hanya jadi macan ompong saja. Akibatnya, masyarakat jadi korban dan subsidi salah sasaran,” katanya, Kamis (5/3/2026).
Disebutkan Muhamad Nyaman, pembelian di pangkalan resmi diwajibkan menggunakan KTP dan KK untuk didata, guna memastikan subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak. Tetapi giliran pengecer yang datang membeli mereka seenaknya saja tanpa harus memakai KTP dan KK. Fenome yang demikian ini patut diduga terjadi kongkalingkong antara pihak pangkalan dengan pengecer.
Pasalnya, jika tidak terjadi kongkalingkong diantara mareka berdua, maka mustahil LPG subsidi 3 kg ini marak terjual di eceran dengan harga di atas HET.
Hal sama dengan BBM jenis Pertalite juga marak dijual eceran. Padahal, pihak pengecer Pertalite ini sangat mustahil mereka langsung datang membeli di Pertamina. Lantas Nyaman menegaskan bahwa pelanggaran distribusi BBM subsidi terjadi pembiaran.
“Saya katakan ada pembiaran karena pengecer ini pasti membeli di SPBU-SPBU yang ada. Jadi mereka datang memakai sepeda motor setelah itu disedot kembali dari tengki kendaraannya untuk dijual botolan. Ini bisa jadi masuk pidana kategori penggelapan barang Pertalite Subsdi,” jelasnya.
Jika melihat kondisi seperti ini, berapa ratus liter per hari Pertalite subsidi diselewengkan sehingga tidak bisa dinikmati langsung oleh masyarakat. Padahal, BBM yang tersedia di SPBU termasuk Pertalite adalah BBM yang langsung ke masyarakat (pengguna) dan bukan untuk dijual eceran.
Muhamad Nyaman berharap penegak hukum dan pihak Pertamina harus segera bertindak. Lakukan penyelidikan komprehensif datangi pengecer LPG subsidi 3 kg untuk dikorek tempat pangkalan mereka membeli. Hal sama dengan pengecer Pertalite juga harus diminta keterangan terkait SPBU tempat mereka mendapatkan Pertalite.
“Ini harus dilakukan menyeluruh agar masyarakat tidak dirugikan. Dan uang subsidi juga tepat sasaran. Penegak hukum jangan melihat pengecernya tapi jika ini ditotal secara keseluruhan maka nilainya tak main-main. Tentu ini kejahatan terstruktur dan masif,” terangnya. (Hmi)












