MANDAILING NATAL – NEWSTV.ID
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Huta Raja, Kecamatan Panyabungan Selatan*, Kabupaten Mandailing Natal, mendapat sorotan tajam dari publik.
Pembangunan rehabilitas peningkatan pengerasan jalan usaha tani Rp.154.392.000
Di tahun 2024 pembangunan rehabilitas peningkatan sarana dan prasarana energi internatif tingkat desa Rp.207.313.400 atau pengadaan lampu jalan tenaga surya yang hanya sebanyak 3 tiang diduga di-_mark up_ dengan nilai anggaran yang dinilai sangat fantastis, yakni mencapai Rp200 juta.
Informasi tersebut menjadi perbincangan warga setempat. Dengan rincian sederhana, 1 tiang lampu tenaga surya nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp60 juta. Angka ini dinilai jauh di atas harga pasaran.
“Ini sangat tidak wajar. Harga lampu jalan tenaga surya yang bagus di pasaran paling Rp15 – juta per tiang sudah termasuk tiang dan pemasangan. Masa 3 tiang bisa hampir Rp200 juta,” ujar salah seorang warga Huta Raja, (30/8/2026).
Warga menilai, jika benar anggaran sebesar itu digunakan hanya untuk 3 titik lampu, maka patut diduga ada penggelembungan harga dalam proses pengadaannya.
Desak Inspektorat dan Kejari Madina Periksa
Menyikapi dugaan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal* segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
“Diminta kepada pihak Inspektorat dan Kejaksaan Madina segera periksa oknum Kades Desa Huta Raja. Audit semua dokumen pengadaan, SPJ, dan cek fisik lampu di lapangan. Jangan sampai uang negara ratusan juta habis cuma untuk 3 tiang lampu,” tegas perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Huta Raja belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.
Publik berharap APH segera melakukan audit agar pengelolaan Dana Desa 2025 di Desa Huta Raja berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak merugikan keuangan negara.
Tim









