Bandung Barat — Dugaan ketidakprofesionalan Kepala Sekolah SD Negeri (SDN) Sapih Manggu, yang berlokasi di Kampung Sapih Manggu, Desa Cangkorah, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, kian menguat dan menuai keresahan serius. Yang bersangkutan disebut jarang masuk kerja,
tidak aktif menjalankan fungsi kepemimpinan, serta sulit dihubungi baik melalui telepon seluler maupun kehadiran fisik di sekolah.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber internal sekolah, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung pada tidak optimalnya manajemen sekolah. Peran kepala sekolah sebagai pengendali kebijakan, pengawas kinerja guru, serta penjamin mutu proses belajar mengajar dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Sekolah ini seperti berjalan tanpa nahkoda. Banyak urusan penting tidak bisa diputuskan karena kepala sekolah sering tidak ada,” ungkap seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Absennya kepemimpinan tersebut tidak hanya dirasakan oleh tenaga pendidik, tetapi juga memicu kekhawatiran para orang tua murid. Mereka menilai ketidakhadiran kepala sekolah berpotensi menurunkan kualitas layanan pendidikan dan mengganggu stabilitas lingkungan belajar siswa.
Lebih lanjut, kepala sekolah juga disebut sulit dihubungi. Upaya komunikasi melalui telepon maupun pesan singkat kerap tidak mendapat respons. Saat didatangi ke sekolah, yang bersangkutan sering kali tidak berada di tempat tanpa penjelasan yang jelas.
Berpotensi Langgar Disiplin ASN
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan kepala sekolah berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya:
Pasal 3 huruf a, yang mewajibkan PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Pasal 3 huruf d, yang mewajibkan PNS melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
Ketidakhadiran tanpa alasan sah serta ketidakaktifan dalam menjalankan tugas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Dalam konteks pendidikan, kepala sekolah juga memiliki kewajiban strategis sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menegaskan bahwa kepala sekolah wajib menjalankan fungsi manajerial, supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan, serta pengembangan kewirausahaan sekolah. Ketika fungsi-fungsi tersebut tidak dijalankan, maka esensi kepemimpinan sekolah menjadi hilang.
Ancaman Sanksi dan Tuntutan Evaluasi
PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur sanksi disiplin PNS secara bertingkat, mulai dari teguran lisan atau tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan pangkat atau jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila pelanggaran tergolong berat dan dilakukan secara berulang.
Sejumlah pihak menilai, jika dugaan ini terbukti, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat dan Inspektorat Daerah perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan transparan guna memastikan tidak terjadinya pembiaran terhadap pelanggaran disiplin aparatur negara.
Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah SDN Sapih Manggu belum memberikan klarifikasi resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi.
Guru, orang tua murid, dan masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup mata. Evaluasi kinerja kepala sekolah dinilai mendesak demi menjaga integritas dunia pendidikan serta melindungi hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Sekolah negeri adalah institusi publik. Jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah negara. Ketika amanah tersebut diduga diabaikan, maka pengawasan dan penegakan aturan menjadi keharusan—bukan pilihan. Team jabar













