HUKUM  

Ada Apa Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Di Tantang Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah

Ada Apa Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Di Tantang Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah | NEWS TV
Ada Apa Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Di Tantang Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah | NEWS TV

 

Newstv.id Makassar Sulsel, – Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa S.H, tantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP R.J.M. Hutagaol, S. IK., S.H, segera limpahkan tersangka alias P21 tahap dua.

Hal itu disampaikan di Mapolrestabes Makassar, jalan Jenderal Ahmad Yani, Kamis, 27 Juli 2023. Ia mengaku pihaknya tidak bersabar lagi, ingin membuktikan ketidak bersalahan kliennya ini di Pengadilan.

” Klien kami disangkakan pasal 167 dugaan penyerobotan dan atau pasal 263 dugaan pemalsuan surat. Kami analisa ada unsur keragu-raguan ditubuh penyidik Tahbang. Bahkan unsur keragu-raguan ini sangat kasar nampaknya, salah satunya saat kami meminta ke penyelidik salinan atau turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap klien kami yang tidak diberikan, padahal sangat jelas, Pasal 72 Kuhap yang isinya atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya. Alasan penyelidik tidak memberikan salinan atau turunan BAP ini katanya menunggu perintah Kasat Reskrim, ” Ujar Wawan Nur Rewa, SH.

Ia mengaku sangat kecewa lantaran proses penanganan ini dinilai tidak transparan dan lebih berpihak ke Pelapor. “Kalau saja penanganan ini transparan dan independen, klien kami bisa buktikan sangkaan tersebut tidak benar, klien kami kantongi bukti seperti simana buttayya (sertifikat tanah masa kerajaan), rincik, peta blok, pajak pratama, legalisir buku F dan C1 serta pendukung lainnya dan atau sebagai ahli waris, namun dalam proses penyidikan ini seakan akan berdiri di pihak Pelapor, ” Ucapnya

Ada Apa Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Di Tantang Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah | NEWS TV

Lanjut disampaikan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladhika Indonesia Jaya Kota Makassar, Wawan sapaan akrabnya ini, bahkan kliennya diduga tidak diberi hak-haknya sebagai tersangka.

” Bayangkan saja klien kami tidak diberikan hak-haknya sebagai tersangka yang kini ditahan di sel Reskrim Polrestabes Makassar, seperti tidak diberikannya turunan salinan BAP, hak penangguhan, dan rawat inap di rumah sakit. Klien kami di dalam ruang tahanan terkatung-katung hingga jatuh sakit, hal ini juga memperlihatkan ketidak pedulian dalam sisi hak asasi manusia oleh penyidik dan atau terkesan pembiaran karena adanya kesewenang-wenangan maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses ini, ” Terang sang aktivis Jebolan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Ia berharap agar secepatnya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar segera limpahkan berkas Ishak Hamsah ke Kejaksaan lantaran penyidik menunggu perintah atasan.

” Achmad Ilham SH, MH, C.PL Tim Kuasa Hukum (Lk) Ishak Hamzah, menambahkan saat di temui di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Mengatakan, praperadilan nanti sidang perdananya tanggal, 03 Agustus 2023, dan kami berharap klien kami bisa di hadirkan berdasarkan perma No. 1 Tahun 1956 , ketika berperkara antara penggugat dan tergugat prinsipal kami harus hadir itu berdasarkan perma akan tetapi kami berharap semoga Klien kami bisa di keluarkan sementara di Polrestabes Makassar yang saat ini masih di tahan, untuk dilakukan mediasi di pengadilan nanti tanggal 03 Agustus 2023, adapun langka-langka yang kami akan tetap membuka ruang mediasi peluang mediasi baik kepada Hj. Wafia Syahrier sendiri atau pihak-pihak lain, ” Tutup Ilham Kuasa Hukum Ishak Hamzah. (54hru2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *