Newstv.id Makassar Sulsel, – Puluhan massa Konfederasi Serikat Nusantara (PWK – KSN Matajene), Sambangi Kantor PT. Fajar Utama Makassar Perkasa, di Jalan Urip Sumoharjo yang bersebrangan dengan Kantor Kejaksaan Tinggi Kota Makassar Senin, 20/11/2023
Peserta Aksi langsung memblokade pintu masuk Kantor PT Fajar Utama Makassar Perkasa dengan menggunakan mobil komando dan pengeras suara, dan mengibarkan atribut konfederasi Serikat Nusantara, juga membentangkan spanduk yang bertuliskan, peryataan sikap ” Tangkap Dan Penjarakan Pelaku Pelanggaran Pesangon Pekerja ” dalam pengawasan dan pengawalan aparat kepolisian
” Sulfikar Korlap Konfederasi Serikat Nusantara, dalam orasinya Mengatakan, Pesangon merupakan hak mutlak bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pengusaha, dan merupakan Pasal 88A sebuah pelanggaran pidana ketenagakerjaan apabila pengusaha tidak membayarkan pesangon terhadap pekerja, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang pengesahan peraturan pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Pasal 185 yang menyebutkan ” Barang Siapa melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 47 Ayat (2) Pasal 68,69 Ayat (2) Pasal 80, 82, Pasal 88A Ayat (3), Pasal 88E Ayat (2) Pasal 143, 156 Ayat (1) atau Pasal 160 Ayat (41), di kenakan sanksi pidana penjara paling sedikit (1( Tahun dan paling lama (4) Tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah), ” dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima, ” Kata Sulfikar
Sama halnya yang terjadi di PT Fajar Utama Makassar Perkasa yang di mana pengusaha PT (FUMP), melakukan PHK terhadap pekerja eks Security pada Tahun 2020, namun sampai saat ini belum menyelesaikan hak pesangon sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan perjanjian bersama pada Tanggal 10/12/2022.
Dimana pihak pekerja telah memberikan kebijakan atas alasan ketidakmampuan perusahaan untuk membayarkan pesangon sekaligus, sehingga diberikan kebijakan untuk di bayar secara berangsur setiap bulannya di mulai sejak Tanggal 01/04/2021, selama 30 bulan dan batas akhir pembayaran Tanggal 01/12/2023, juga masih tidak dilaksanakan terbukti pembayaran telah mengalami penunggakan pembayaran selama (8) bulan (mei-november 2023). ” Tutup Sulfikar
Konfederasi Serikat Nusantara Menuntut :
1. Bayar pesangon yang tertunggak selama (8) Bulan secara keseluruhan.
2. Bayar tunggakan pesangon sebesar Rp. 85.500.000,- Hari ini juga.
3. Bayarkan Denda atas keterlambatan pembayaran angsuran pesangon sebesar Rp. 50.400.000. (54hru2).
Sumber : Konfederasi Serikat Nusantara (Sulfikar).













