Newstv,Jeneponto – Menutup tahun kerja 2025
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto kembali aktif menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) melalui penandatanganan Perjanjian kerjasama (PKS) untuk tahun kerja 2026 bertempat di kantor pengadilan Agama Jeneponto senin 29 Desember 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dr.Mustaufiq di sela proses penandatangan di gedung sidang pengadilan Agama Jeneponto.
Mustaufiq mengatakan bahwa beberapa inisiatif strategis ini sebagai bentuk perwujudan pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama, Pemerintah daerah dan kementrian agama terkait pelayanan terpadu pencatatan pernikahan melalui sidang isbat ujat Mustaufiq Doktor Hukum Jebolan UIN Alauddin tersebut.
Kami berharap di akhir tahun 2025 yang sisa beberapa hari kedepan dapat menjadi momentum peningkatan kinerja pelayanan kolaboratif di tahun 2026 tahun depan tutupnya.
Di tempat yang sama kepala Pengadilan Agama Jeneponto Fadilah S.Ag.,MH mengatakan bahwa kerjasama kolaboratif antara Pengadilan Agam, Capil dan kemenag meliputi Layanan Sidang Terpadu, Kerja sama ini sering diwujudkan dalam bentuk sidang isbat nikah terpadu, di mana Pengadilan Agama mengeluarkan penetapan isbat, Kemenag menerbitkan buku nikah melalui KUA, dan Disdukcapil memperbarui Kartu Keluarga serta dokumen kependudukan lainnya secara langsung ungkap fadilah,
selain itu kita berharap Sinergitas antara pemerintah daerah terus terbangun sehingga program program pelayanan publik dapat berjalan lebih baik dan kami apresiasi atas respon cepat Dinas Dukcapil tutup Fadilah ketua pengadilan agama Jeneponto.













