Sidang Kasus Pemalsuan Surat Dan Penggelapan Sertifikat Prona, Yang Di Duga Dilakukan Sekdes NR Nagauleng Digelar Di Pengadilan Negeri Bone
Sidang Kasus Pemalsuan Surat Dan Penggelapan Sertifikat Prona, Yang Di Duga Dilakukan Sekdes NR Nagauleng Digelar Di Pengadilan Negeri Bone

Newstv Sulsel -Aliansi Suku Makassar Menolak Balla Lompoa, Dijadikan Cagar Budaya Oleh Pemkab Gowa Rapat konsolidasi dan koordinasi antar lembaga adat dan budaya untuk menyatukan Persepsi terkait status Balla lompoa kerajaan Gowa yang di gelar di Cafe Bambu ,Jln pengayoman tepatnya Belakang kantor dinas sosial provinsi,Kota Makassar ,kamis 22 Desember 2022

Aliansi Suku Makassar Menolak Balla Lompoa, Dijadikan Cagar Budaya Oleh Pemkab Gowa

Pertemuan Antar Lembaga adat dan budaya tersebut tidak lain ialah Penolakan terkait adanya wacana Pemerintah kabupaten Gowa balla lompoa yang akan di jadikan status cagar budaya ,

Dimana Dianggap cacat administrasi dan tidak

Baca Juga:  Peduli Stunting, Kodim 1426 Takalar Salurkan Bingkisan Sembako Bagi Keluarga Beresiko Stunting

sesuai Perintah UU nomor 11 Tahun 2010,Pelestarian Cagar Budaya harus dilakukan kajian Bersama berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.

Aliansi Suku Makassar Menolak Balla Lompoa, Dijadikan Cagar Budaya Oleh Pemkab Gowa

Sebanyak enam puluh tiga (63) Lembaga Adat Dan Budaya tidak terima status Balla lompoa akan di jadikan cagar Budaya yang di mana tidak susai mekanisme dan perintah UUD, karena tidak melibatkan lembaga adat kerjaan gowa masyarat adat, toko budaya toko sejarawahan penggiat budaya pemerhati sejarah,dan para pemangku adat karaeng dan gallarang Kerajaan Gowa.

Aliansi Suku Makassar Menolak Balla Lompoa, Dijadikan Cagar Budaya Oleh Pemkab Gowa

Dari Hasil Rapat Konsolidasi ,koordinasi dalam menyatukan Persepsi 63 Lembaga adat dan Budaya sepakat Akan Melakukan aksi Damai terkait penolakan wacana tersebut oleh pemerintah kabupaten Gowa

Baca Juga:  Diduga Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Adanya Pelanggaran Administrasi

Rencana Aksi Damai Tersebut akan digelar di beberapa titik diantaranya di depan kantor Bupati kabupaten Gowa , DPRD kabupaten GOWA dan DPRD Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

Lembaga yang Yang Hadir di Pertemuan tersebut diantaranya

LMP DPD gowa,Lembaga adat karaeng pattalasang,Laskar monta bassi kerjaan gowa,

Lembaga potonro indonesia,

Sanggar seni sirajuddin,Laskar barracuda gowa,Lembaga parewa bassi ,Lembaga kaserah persatuan bisa daeng aru,laskar gowa bersejarah,wija aru tellu poccoe,Aliansi suku makassar,Pakarena pusaka leluhur,lembaga bate tumangkasara,laskar tubarani,laskar balla lompoa,lembaga adat sipakalabiri,Telah sepakat menyatukan sikap penolakan 

Baca Juga:  "Kemenangan PATA-DHEVY di Pilkada Luwu: Semangat Bangkit Bersama Rakyat"

Diantara Tuntutan Ke 63 lembaga adat dan budaya meminta kepada Presiden joko widodo perlindungan Hukum mengenai status Balla lompoa akan di ambil alih oleh Pemerintah kabupaten Gowa.newstv sulsel