Newstv.id  – Aceh Timur – Untuk Penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2024/2025, SD N 7 Idi Tidak ada pembentukan Panitia, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

 

Sangat di sayangkan sekolah yang terletak di tengah kawasan Pusat Ibu Kota Idi Rayeuk Aceh Timur Dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, Menyepele kan atau me remehkan Peraturan Kementrian Pendidikan.

 

Patut di pertanyakan, siapa pemimpin di Sekolah SD N 7 Idi yang berani Melangkahi Peraturan Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia)

 

Hasil pantauwan Media ini ke salah satu Sekolah SD N 7 Idi, informasi yang di dapatkan dari keterangan wali murid Peserta Didik Baru pada senin tgl. 15, Juli, 2024

 

“Kami tidak tau mau kasih berkas ke siapa, formulir yang ada sama kami tidak tau kami kembalikan ke siapa setelah sampai kami di sekolah SD N 7 Idi, tidak ada panitia yang menerima anak kami siswa baru, bahkan ada sebagian formulir yang sudah hilang” jelas salah satu wali murid yang tidak ingin di sebut namanya.

Baca Juga:  Pasangan Amin Dapat Nomor Urut 1, Singgung Pemain dan Wasit Curang

 

Kemudian Hasil komfirmasi media ini kepada sejumlah dewan guru yang ada di dalam kantor sekolah SD N 7 Idi, Pada hari yang sama.

 

“Kami tidak merasa sebagai Panitia Penerima siswa baru, karena kami tidak menerima SK Penugasan dewan guru tentang Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru dari atasan” jelasnya sekelompok guru pada awak media ini.

 

Bahkan seorang dewan guru lain di sampingnya menambahkan keterangan, “Kami di sekolah ini tidak pernah di libat kan di dalam rapat pembahasan tentang Biaya Oprasional Sekolah (BOS) Semenjak Kepala Sekolah “Ismunandar, S. Pd. SD” Menjabat, ada apa ini,??” Kata guru itu beber nya dengan nada kesal.

Baca Juga:  Bermain Seri, Marcos Fc Basmikan Young Warior Idi Lewat Drama Adu Finalti dan Juarai Open Turnamen Pemuda Cup II

 

Sa’at di komfirmasi Kepala Sekolah SD N 7 Idi, “Ismunandar, S.Pd, SD” Membenarkan Tidak ada Pembentukan Panitia PPDB Dengan alasan tidak ada guru yang bersedia untuk menjadi Panitia PPDB tersebut.

 

“Sebenar nya bukan saya tidak bentuk Panitia PPDB itu, tetapi sudah saya tunjukkan satu per satu dewan guru, tetapi tidak ada satu pun guru yang mau”pungkas nya melalui telfon seluler.

 

Sa’at di komfirmasi pihak Dinas Pendidikan Melalui Plt Kabid PSD Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur “Thamrin, S.Pd. MPD” Mengatakan kepada awak media ini.

Baca Juga:  Permudah Pelayanan Masyarakat, Disdukcapil Jeneponto Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

 

“Setiap Sekolah harus membentuk Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru dan melakukan Pengenalan Langsung Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru ( Kelas 1 ), dalam hal ini jika ada Kepsek ditemukan oleh Rekan rekan Media yg tidak melakukan kegiatan dimaksud dapat melakukan Koordinasi dengan pak Plt.Kadisdikbud Kabupaten Aceh Timur, karena saya dalam keadaan Dinas Luar (DL) mengikuti PIM di Banda Aceh” ungkap Plt kabid Thamrin melalui pesan singkat WhatsApp.

 

Harapan nya kepada pihak yang berwenang Dinas Pendidikan, Kejati Aceh, dan Polda Aceh, agar tidak tutup mata atas perilaku kepsek yang di duga hanyan meraup ke untungan pribadi atas hak orang lain. Tutup nya