BERITA  

Anggota Provos Kodim Cimahi Jadi Korban Tabrak Lari di Cikalong Wetan, Bandung Barat

Anggota Provos Kodim Cimahi Jadi Korban Tabrak Lari di Cikalong Wetan, Bandung Barat | NEWS TV Indonesia
Anggota Provos Kodim Cimahi Jadi Korban Tabrak Lari di Cikalong Wetan, Bandung Barat | NEWS TV Indonesia

Bandung Barat – Peristiwa kecelakaan lalu lintas berupa tabrak lari kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Kali ini, insiden tersebut menimpa seorang anggota Provos Kodim Cimahi bernama Budi, pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kecelakaan terjadi di wilayah Cikalong Wetan, tepatnya di sekitar Warung Domba. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor (roda dua) dan membonceng istrinya. Saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban ditabrak oleh sebuah kendaraan truk yang hingga kini belum diketahui identitas maupun nomor kendaraannya.


Usai menabrak korban, pengemudi truk langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan, sehingga peristiwa tersebut dikategorikan sebagai tabrak lari. Akibat benturan keras, korban dan istrinya terjatuh ke badan jalan dan mengalami luka-luka.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun, karena kondisi korban memerlukan penanganan medis lebih lanjut, Budi kemudian dirujuk dan dirawat di Rumah Sakit Sayang, Cianjur. Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.

Pihak keluarga dan rekan korban berharap agar pelaku tabrak lari dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, kejadian ini juga telah dilaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran kendaraan truk yang terlibat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati dalam berkendara serta bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan, karena tindakan melarikan diri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa orang lain. ( 05 -031 Teuku )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *